SELAMAT DATANG DI SITUS FORUM KOMUNIKASI KELUARGA ANAK DENGAN KECACATAN (FKKADK) ACEH BESAR, SEMOGA BISA BERMAMFAAT UNTUK ANDA

Sabtu, 13 Februari 2016

REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT ANAK DENGAN KECACATAN


Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Aceh Besar menyelenggarakan Kegiatan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) Anak Dengan Kecacatan pada Rabu, 30 Desember 2015 dalam rangka Hari Disabilitas International Tahun 2015 di Aula Rumah Sejahtera Darussa’adah, Lampeuneurut, Aceh Besar. 

Peserta kegiatan orang tua anak dengan disabilitas dan pendamping ADD sedang menyimak penjelasan narasumber

Penyuluhan Kesehatan tentang Perawatan Anak Dengan Disabilitas oleh dr. Marisa, M.Gizi

Pojok Terapi dengan terapis Humaira,A.Md, Ft

Bermain dengan Alat Permainan Edukatif bersama Kak Liza Fitria dan Agus Linda


Foto bersama sebagian orang tua ADD disela-sela kegiatan

Gallery walk menampilkan beberapa foto kegiatan FKKADK Aceh Besar

Lomba Mewarnai


Pendukung Acara Rehabilitasi Berbasis Masyarakat 

Kegiatan yang diikuti oleh 90 orang peserta yang terdiri dari orang tua anak dengan disabilitas dan para relawan sosial dibuka oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Besar yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Drs. Rusdi. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial menyampaikan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan terkait dengan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. selanjutnya Kepala Dinsosnakertrans Aceh Besar juga mengapresiasi program-program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh FKKADK Aceh Besar dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial anak dengan disabilitas.

Menurut Ketua FKKADK Aceh Besar, Nuraida, A.Ks, MA, Kegiatan RBM dalam rangka Hari Disabilitas International yang setiap tahunnya diperingati pada 3 Desember merupakan kerjasama FKKADK Aceh Besar dan Kementerian Sosial RI bertujuan untuk meningkatkan pemahaman instansi terkait, masyarakat dan orang tua atau keluarga yang bertanggung jawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak dengan disabilitas. Kegiatan di awali dengan penyuluhan dari dr. Marisa, M. Gizi  tentang perawatan anak dengan disabilitas dilanjutkan dengan kegiatan pojok terapi, lomba mewarnai, bermain dengan Alat Permainan Edukatif dan Gallery walk.

Kamis, 31 Desember 2015

PEMBENTUKAN KELOMPOK DUKUNGAN (SUPPORT GROUP) ORANG TUA ANAK DENGAN DISABILITAS

Pembentukan IKADK di Kecamatan Montasik

Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Kabupaten Aceh Besar sesuai visi dan misinya untuk meningkatkan peran aktif keluarga dan masyarakat dalam penanganan anak dengan disabilitas, membentuk kelompok dukungan (support group) di 5 kecamatan dalam wilayah Aceh Besar. Diharapkan support group dapat menjadi sarana bagi orang tua anak dengan disabilitas untuk berbagi cara mengatasi berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi keluarga dalam pengasuhan anak dengan disabilitas.
Selain itu tujuan khusus pembentukan support group diantaranya :
  1. Dari support group orang tua anak dengan disabilitas memperoleh cara baru dalam mengatasi tantangan, menghadapi perubahan, dan mempertahankan perilaku positif yang sudah dimiliki dalam pengasuhan dan perawatan anak penyandang disabilitas.
  2. Meningkatkan pemahaman Orang tua  bahwa anak difabel memiliki kesetaraan dengan hak anak lainnya dan tidak melakukan diskriminasi.
  3. Meningkatkan pemahaman Orang tua mengenai hak-hak penyandang disabilitas (CRPD)
  4. Orang tua mengakui anak difabel dengan memastikan semua anak memiliki identitas dengan akte kelahiran.


Kegiatan pembentukan diawali dengan pelatihan bagi fasilitator pada 10 Oktober dan 24 Oktober 2015. Kemudian pembentukan support group yang dilaksanakan sejak 7 hingga 15 November 2015 di 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kecamatan Kuta Baro, Kecamatan Montasik dan Kecamatan Mesjid Raya (2 kelompok).


Pelatihan Bagi Fasilitator Pembentukan Support Group



Pada pertemuan tersebut, para orang tua berbagi harapan bagi support group mereka dan sepakat membentuk Ikatan Keluarga Anak Dengan Kedisabilitasan (IKADK) di masing-masing kecamatan tersebut dan memilih pengurus mereka masing- masing. IKADK juga membangun kesepakatan terkait pertemuan rutin bulanan dan membangun komitmen sosial.



Pembentukan Support Group di Kecamatan Krueng Barona Jaya

Pembentukan Kelompok Dukungan IKADK Kecamatan Ingin Jaya

Suasana Pembentukan Kelompok Dukangan Kecamatan Ingin Jaya

Foto bersama usai pembentukan di Kecamatan Kuta Baro

Suasana Pembentukan Kelompok Dukungan Kecamatan Mesjid Raya







Selasa, 03 November 2015

TEMU PENGUATAN KAPASITAS ANAK DAN KELUARGA (TEPAK) ANAK DENGAN DISABILITAS FKKADK ACEH BESAR


Dalam rangka pelaksanaan PKSADK, FKKADK Aceh Besar melaksanakan Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK) di sekretariat FKKADK Aceh Besar pada Sabtu 1 Agustus 2015 yang melibatkan seluruh orang tua ADD peserta PKSADK FKKADK Aceh Besar sebanyak 75 orang tua/keluarga dan 16 orang pendamping ADD.
Narasumber TEPAK menjelaskan tentang hak anak dalam materi perlindungan anak

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman orang tua/keluarga yang bertanggung jawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak dan meningkatkan kepedulian para pekerja sosial dalam memberikan pendampingan anak dengan disabilitas.
Peserta TEPAK 

Dalam kegiatan ini, peserta diberikan materi tentang hak anak meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi dan hak perlindungan serta hak-hak penyandang disabilitas terutama pasal 5 Kesetaraan dan Non Diskriminasi, Pasal 7 Penyandang Disabilitas Anak-Anak, Pasal 9 Aksesibilitas, Pasal 24 Pendidikan dan Pasal 25 Kesehatan.

Peserta yang sebagian besar ibu-ibu ini datang dari 14 kecamatan di Kabupaten Aceh Besar, terlihat sangat antusias. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pertemuan penguatan keluarga di masing-masing kecamatan yang di fasilitasi oleh pendamping ADD yang sebelumnya telah dibekali dengan modul TEPAK oleh Sakti Peksos Ibu Lina Maulydina Marza dari Kementerian Sosial pada 9 September 2015.  
Pelatihan Singkat Bagi Pendamping ADD

PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DENGAN KECACATAN (PKSADK) TAHUN 2015


Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali bermitra dengan FKKADK Aceh Besar dalam pelaksanaan Program Kesejahteraan Sosial Anak Dengan Kecacatan (PKSADK) Tahun 2015. PKSADK merupakan salah satu program yang tepat sasaran yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial anak melalui pemenuhan kebutuhan dasar anak dengan disabilitas (ADD).

Pada tahun 2015, FKKADK Aceh Besar memberikan PKSADK kepada 75 ADD yang tersebar di 14 Kecamatan. Program yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2013 telah memberikan manfaat terhadap anak dengan kecacatan dan keluarganya.

PKSADK Tahun 2015 memberikan bantuan dana untuk kebutuhan ADD sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dalam buku tabungan. Penggunaan dana diarahkan untuk kebutuhan nutrisi, hygine, pendidikan dan lainnya sesuai kebutuhan ADD. Pemberian dana PKSADK tersebut juga dilakukan pendampingan terhadap ADD dan keluarganya.
Penjelasan Kontrak Layanan PKSADK kepada Orang Tua ADK

Pendamping ADD FKKADK Aceh Besar berasal dari relawan yang memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi termasuk dalam mempromosikan hak-hak penyandang disabilitas. Kegiatan pendampingan terhadap peserta PKSADK dan keluarganya dilakukan dengan melakukan kegiatan home visit dan penguatan kapasitas anak dan keluarga. 

Suasana Pembukaan Rekening PKSADK di sekretariat FKKADK Aceh Besar

PERTEMUAN DENGAN KETUA DPRK KABUPATEN ACEH BESAR


Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan stakeholder Kabupaten Aceh Besar, FKKADK Aceh Besar melakukan pertemuan dengan DPRK Aceh Besar. Tim FKKADK Aceh Besar diterima langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar Bapak Sulaiman, SE pada hari Kamis, 30 Juli 2015. Dalam pertemuan yang berlangsung kurang dari 1 jam, Tim FKKADK Aceh Besar menjelaskan tentang profil Organisasi FKKADK Aceh Besar berikut kegiatan yang telah dilakukan selama ini, kemudian dijelaskan tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang sudah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tanggal 10 November 2011.

            Ketua DPRK Aceh Besar menyambut baik kegiatan yang telah dilaksanakan oleh FKKADK Aceh Besar dan mendukung sepenuhnya implementasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Kepada beliau juga telah diserahkan kertas posisi FKKADK Aceh Besar yang memuat hasil pertemuan dengan stakeholder pada 30 Juni 2015.


            FKKADK Aceh Besar mengharapkan RUU Penyandang Disabilitas dapat segera disahkan dan dapat dibuatkan turunannya berupa Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas yang didukung oleh DPRK Aceh Besar.

Selasa, 30 Juni 2015

PERTEMUAN STAKEHOLDER KABUPATEN ACEH BESAR

Dalam rangka advokasi hak-hak penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, FKKADK Aceh Besar melakukan pertemuan dengan instansi pemerintah terkait di Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, 30 Juni 2015. Pertemuan diselenggarakan di Aula Pusdatin Bappeda Aceh Besar dan dihadiri oleh perwakilan 7 instansi pemerintah yaitu Bappeda Aceh Besar, Dinas Kesehatan Aceh Besar, Dinas Pendidikan Aceh Besar, Badan Keluarga Sejahtera Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas PU BMCK dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Besar.

Kegiatan diawali dengan presentasi dari tim FKKADK Aceh Besar mengenai FKKADK Aceh Besar, penjelasan hasil pemetaan anak dengan disabilitas yang mampu didik dan belum sekolah, kemudian penjelasan mengenai Konvensi Hak-hak penyandang Disabilitas oleh ketua PPDI Aceh.

Kemudian, diskusi dilanjutkan dengan sejumlah persoalan yang dihadapi oleh anak dengan disabilitas dan penyandang disabilitas di Aceh Besar. Pertemuan kemudian mendiskusikan beberapa rekomendasi untuk dapat ditindaklanjut oleh masing-masing stakeholder.

FKKADK Aceh Besar melakukan Pertemuan dengan Stakeholder yang ada di Kabupaten Aceh Besar
Selanjutnya, FKKADK Aceh Besar merumuskan kertas posisi yang disampaikan ke Bupati Aceh Besar melalui instansi terkait dan tembusan kepada Ketua DPRK Aceh Besar yang merumuskan sejumlah rekomendasi diantaranya :
  1. Dalam hal aksesibilitas bangunan layanan publik, seluruh bangunan layanan publik perlu diperhatikan aksesibilitasnya, sehingga semua pihak yang ingin mengakses layanan publik termasuk difabel bisa mengakses layanan tanpa mengalami hambatan karena aspek teknis bangunan yang tidak aksesibel. Dinas Bina Marga dan Cipta Karya juga merekomendasikan pengadaan tenaga konsultan yang peka terhadap disabilitas sehingga bangunan layanan publik yang dirancang bisa diakses oleh semua pihak.
  2. Pada Bidang Pendidikan diperlukan adanya ruang khusus untuk remedial bagi anak-anak dengan disabilitas yang tersedia di setiap sekolah inklusi yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Aceh Besar. Perlu peningkatan kualitas dan kuantitas Tenaga Pengajar bidang pendidikan luar biasa untuk dapat ditempatkan di seluruh sekolah inklusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh Besar mengingat saat ini tenaga pengajar dari Jurusan Pendidikan Luar Biasa di Aceh Besar hanya 4 orang.
  3. Bidang kesehatan, Dinas Kesehatan perlu menempatkan tenaga fisioterapis di setiap PUSKESMAS dalam wilayah Aceh Besar. 
  4. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BKSPP dan PA perlu memastikan keterwakilan anak dengan disabilitas dalam Forum Anak Kabupaten Aceh Besar, pendampingan bagi perempuan dan anak dengan disabilitas yang berhadapan dengan hukum terutama bila anak menjadi korban sangat minim, perlu peningkatan SDM, sarana dan anggaran agar pelayanan pendampingan bagi perempuan dan anak dengan disabilitas yang berhadapan dengan hukum bisa lebih baik. Tersedianya “rumah aman” atau lembaga pembinaan bagi ank yang berhadapan dengan hukum.
  5. Dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Besar di harapkan bisa mengarahkan penggunaan ADG yang juga mempertimbangkan anggota masyarakat yang mengalami disabilitas, BPM Aceh Besar juga bersedia melakukan sosialisasi hak-hak penyandang disabilitas kepada masyarakat yang lebih luas. 
  6. Bidang Kesejahteraan Sosial; Dinas Sosial Aceh perlu menyusun progam khusus dan mengalokasikan anggaran bagi anak dengan diasabilitas, meningkatkan kapasitas SDM yang peka terhadap disabilitas dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial. 
  7. Bidang Ketenagakerjaan, perlu mempromosikan penerimaan difabel sebagai Aparatur Sipil Negara dan menempatkannya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, melatih, membuka lapangan kerja bagi difabel, serta memastikan penerimaan difabel pada perusahaan daerah, perusahaan nasional, perusahaan internasional dan perusahaan swasta yang beroperasi dalam wilayah Aceh Besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Pada bidang koordinasi lintas sektor dan penganggaran BAPPEDA Aceh Besar bersedia melakukan koordinasi dan mendukung program-program pro disabilitas, mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik agar bisa diakses oleh semua pihak, mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas SDM untuk melayani difabel, yang diajukan oleh SKPK terkait sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.