SELAMAT DATANG DI SITUS FORUM KOMUNIKASI KELUARGA ANAK DENGAN KECACATAN (FKKADK) ACEH BESAR, SEMOGA BISA BERMAMFAAT UNTUK ANDA

ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI KELUARGA ANAK DENGAN KECACATAN


ANGGARAN DASAR 
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA ANAK DENGAN KECACATAN 

P E M B U K A A N 
Bahwa Sesungguhnya Tuhan Yang Maha Esa telah menciptakan semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama. 

Bahwa Anak deagan kecacatan Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahlcan dari masyarakat Indonesia yang mempunyai ; kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama sebagai cikal generasi bangsa dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Bahwa kecacatan adalah bagian dari potensi yang dimiliki dan bukanlah halangan untuk mendapatkan hak dasarnya, dalam tumbuh kembang dan menjadi anak yang sejahtera di dalam keluarga. 

Mengingat dan sadar akan tanggung jawab selaku orang tua dan keluarga dalam proses tersebut diatas kepada anak dengan kecacatan sebagai Warga Negara Indonesia yang berhak turut serta dalam melaksanakan pembangunan nasionaltermasuk menikmati hasil-hasilnya. 
Maka dibutultkan Partisipasi penuh orang tua dan keluarga serta pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan anak dengan kecacatan sebagai manusia yang mandiri, berkepribadian, sehat dan wajar yang berdaya guna baik bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. 

BAB I 
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN. 

Pasal 1 
N a m a 

Organisasi ini bernama : "FORUM KOMUNIKASI KELUARGAANAK DENGAN KECACATAN" atau disingkat FKKADK. 

Pasal 2 
W a k t u 

FKKADK didirikan pada tanggal 29 Juni tahun 2004 untuk batas waktu yang tidak ditentukan. 

Pasal 3 
Kedudukan 

FKKADK berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


BAB II 
AZAS, SIFAT DAN FUNGSI 

Pasal 4 
A z a s

FKKADK berazaskan Pancasila dan UUD 1945. 

Pasal 5 
S i f a t 

FKKADK adalah organisasi sosial, nirlaba, independen, non partisan dan terbuka bagi seluruh orang tua dan keluarga anak dengan kecacatan, sertapara pemerhati dan simpatisan. 

Pasal 6 
F u n g s i 

FKKADK berfungsi :
a. Sebagai wadah pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan anak dengan kecacatan 
b. Sebagai wadah, inforrnasi, komunikasi, koordinasi, konsultasi, sosialisasi dan advokasi bagi orang tua dan keluarga anak dengan kecacatan, individu, masyarakat dan pemerintah. 


BAB III 
TUJUAN. 

Pasal 7 
T u j u a n

Terwujudnya hak-hak dasar anak dengan kecacatan sehingga tercapainya kesejahteraan anak dan keluarga 


BAB IV 
TUGAS POKOK DAN USAHA

Pasal 8 
Tugas Pokok

Tugas Pokok FKKADK adalah : 
1) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan anggota,masyarakat dan pemerintah dalam rangka perjuangan hak dan peningkatan kualitas kesejahteraan Anak dengan kecacatan dan keluarga. 

2) Menjadi mitra kerja bagi masyarakat dan pemerintah.

3) Memberikan masukan saran pertimbangan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan anak dengan kecacatan. 

Pasal 9 
U s a h a 

1) Menggalang potensi sumber daya baik yang berasal dari dalam dan luar negeri 

2) Membina keakraban, kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial dengan dan antar anggota serta dengan masyarakat dan pemerintah. 


BAB V 
ATRIBUT DAN MARS ORGANISASI

Pasal 10 
Lambang, Bendera dan Mars Organisasi 

Organisasi FKKADK mempunyai atribut yang terdiri dari Lambang, Bendera dan Mars. 


BAB VI 
SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI 

Pasal 11 
Susunan Organisasi 

1. Susunan Organisasi FKKADK terdiri dari tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan. 

a. Pengurus tingkat pusat berada di Ibukota Negara Republik Indonesia disebut Dewan Pengurus Pusat FKKADK disingkat DPP-FKKADK. 

b. Pengurus tingkat provinsi berada di Ibukota Provinsi disebut Dewan Pengurus Daerah FKKADK disingkat DPD-FKKADK. 

c. Pengurus tingkat kabupaten/kota berada di Ibukota Kabupaten/Kota disebut Dewan Pengurus Cabang FKKADK disingkat DPC-FKKADK. 

d. Pengurus tingkat kecamatan berada di Ibukota Kecamatan disebut Pengurus Kecamatan FKKADK disingkat PK-FKKADK. 

2. Tata cara pembentukan DPD/DPC/PK FKKADK diatur dalam anggaran rumah tangga dan petunjuk teknis lainnya peraturan dan petunjuk tersendiri oleh DPP-FKKADK. 

Pasal 12 
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi pada DPP/DPD/DPC/PK FKKADK, terdiri atas : 

1. Dewan Penasehat 
2. Dewan Pengurus. 
3. Dewan penyantun (khusus DPP). 


BAB VII 
A N G G O T A 

Pasal 13 
Keanggotaan

Anggota FKKADK adalah : 
a. Anggota biasa. 
b. Anggota luar biasa. 
c. Anggota kehormatan. 

Pasal 14 
Ketentuan Anggota FKKADK 

Ketentuan keanggotaan FKKADK adalah :
a. Anggota biasa merupakan keluarga yang memiliki anakdengan kecacatan.
b. Anggota luar biasa adalah pihak yang memiliki kepedulian tinggi terhadap anak dengan kecacatan dan keluarganya.
c. Anggota kehormatan adalah unsur pemerintah yang berurusan langsung dengan anak dengan kecacatan atau memiliki hubungan kerja dengan anak dengan kecacatan.


BAB VIII 
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PENYANTUN

Pasal 15 
Dewan Penasehat

1. Dewan Penasehat FKKADK pada masing-masing tingkat berasal dari unsur pejabat pemerintah, tokoh masyarakat dan mantan ketua (umum) periode sebelumnya. 

2. Dewan Penasehat ditetapkan oleh Ketua (Umum) sesuaidengan tingkat dan kedudukan FKKADK. 

Pasal 16 
Dewan Penyantun 

Dewan penyantun berasal dari unsur masyarakat atau dunia usaha. Dewan penyantun ditetapkan oleh pengurus DPP. 


BAB IX 
P E N G U R U S 

Pasal 17 
Dewan Pengurus Pusat

1. DPP-FKKADK adalah badan pelaksana organisasi tertinggi dan berwenang menetapkan kebijakan organisasi ditingkat nasional sesuai dengan AD/ART, keputusan Musyawarah Nasional, Peraturan Organisasi dan peraturan-peraturan lainnya. 

2. Struktur Dewan Pengurus Pusat (DPP) terdiri dari : 
a. Ketua Umum. 
b. Beberapa orang Ketua. 
c. Sekretaris Umum. 
d. Wakil Sekretaris Umum. 
e. Bendahara Umum. 
f. Wakil Bendahara Umum. 
g. Departemen-departemen disesuaikan dengan kebutuhan.

3. Pengurus Harian DPP-FKKADK adalah Ketua Umum, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara. 

4. Departemen dipimpin oleh seorang kepala departemen dan bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya kepada Pengurus Harian. 

5. Departemen-departemen dalam pelaksanaan tugasnya dapat membentuk Lembaga/Badan/Unit Kerja/Panitia sebagai pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada pengurus harian melalui kepala departemen yang membawahinya. 

6. Susunan komposisi dan Personalia Pengurus Harian dan departemen-departemen DPP disyahkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum DPP-FKKDADK. 

Pasal 18 
Dewan Pengurus Daerah 

1. DPD-FKKADK adalah Badan Pelaksana organisasi ditingkat Provinsi dan berwenang menetapkan kebijakan organisasi ditingkat Provinsi sesuai dengan AD/ART, keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Peraturan Organisasi dan peraturan-peraturan lainnya. 

2. Struktur Dewan Pengurus Daerah (DPD) terdiri dari :
a. Ketua. 
b. Beberapa Wakil Ketua. 
c. Sekretaris. 
d. Wakil Sekretaris. 
e. Bendahara. 
f. Wakil Bendahara. 
g. Biro-biro disesuaikan dengan kebutuhan. 

3. Pengurus Harian DPD-FKKADK adalah Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara. 

4. Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya kepada Pengurus Harian. 

5. Biro-Biro dalam pelaksanaan tugasnya dapat membentuk Lembaga/Badan/Unit Kerja/Panitia sebagai pelaksana tehnis yang bertanggung jawab kepada Pengurus Harian melalui Kepala Biro yang membawahinya. 

6. Susunan komposisi dan personalia Pengurus Harian dan personalia Biro-Biro DPD disyahkan dengan Surat Keputusan DPP-FKKADK. 

Pasal 19 
Dewan Pengurus Cabang 

1. DPC FKKADK adalah Badan Pelaksana organisasi ditingkat Kabupaten/Kota dan berwenang menetapkan kebijakan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan AD/ART, keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Peraturan Organisasi dan peraturan-peraturan lainnya. 

2. Struktur Dewan Pengurus Cabang (DPC) terdiri dari :
a. Ketua. 
b. Beberapa Wakil Ketua. 
c. Sekretaris. 
d. Wakil Sekretaris. 
e. Bendahara. 
f. Wakil Bendahara. 
g. Bidang-bidang disesuaikan dengan kebutuhan. 

3. Pengurus Harian DPC-FKKADK adalah Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara. 

4. Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya kepada Pengurus Harlan. 

5. Seksi-Seksi dalam pelaksanaan tugasnya dapat membentuk Badan/Lembaga/Unit Kerja/Panitia sebagai pelaksana tehnis yang bertanggung jawab kepada Pengurus Harian melalui Kepala Bidang yang membawahinya. 

6. Komposisi dan personalia Pengurus Harian dan personalia Bidang-Bidang Cabang disyahkan dengan Surat Keputusan DPD FKKADK. 

Pasal 20 
Pengurus Kecamatan 

1. PK-FKKADK adalah Badan Pelaksana organisasi ditingkat Kecamatan dan berwenang menetapkan kebijakan organisasi ditingkat Kecamatansesuai dengan AD/ART, keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah. Musyawarah Cabang, Musyawarah Kecamatan, Peraturan Organisasi, dan peraturan-peraturan lainnya. 

2. Struktur PK-FKKADK terdiri dari : 
a. Ketua 
b. Wakil Ketua 
c. Sekretaris 
d. Bendahara 
e. Seksi-Seksi disesuaikan dengan kebutuhan. 

3. Pengurus Harian PK-FKKADK adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara yang dijabat oleh orang tua atau keluarga anak dengan kecacatan.

4. Seksi dipimpin oleh seorang kepala Seksi dan bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya kepada Pengurus Harian. 

5. Seksi-seksi dalam pelaksanaan tugasnya dapat membentuk Badan/Lembaga/Unit Kerja/Panitia sebagai pelaksana tehnis yang bertanggung jawab kepada pengurus harian melalui kepala seksi yang membawahinya. 

6. Susunan komposisi dan Personalia Pengurus Harian dan Personalia Seksi-Seksi Kecamatan disahkan dengan Surat Keputusan DPC-FKKADK. 

Pasal 21 
Ketentuan Khusus Pengurus

Mayoritas Personalia Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah Provinsi, Dewan Pengurus Cabang Kabupaten/Kota dan Pengurus Kecamatan adalah orangtua dan keluarga Anak dengan kecacatan yang berasal dari 4 (empat) jenis kecacatan.

Pasal 22 
Masa Jabatan 

1. Ketua Umum DPP/Ketua DPD/DPC/PK-FKKADK hanya boleh menjabat maksimal untuk 2 (dua) periode masa bakti kepengurusan secara berturut-turut. 
2. Satu periode masa bakti kepengurusan FKKADK pada masing-masing tingkat dan kedudukan adalah selama 5(lima) tahun. 

BAB X 
MUSYAWARAH DAN RAPAT 

Pasal 23 
Musyawarah Nasional 

1. Musyawarah Nasional disingkat "MUNAS" adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi organisasi FKKADK ditingkat Nasional. 

2. Musyawarah Nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
 
3. Musyawarah Nasional mempunyai tugas : 
a. Memberikan penilaian dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Umum DPP-FKKADK atas pelaksanaan tugas pengurus selama masa bakti yang dijalaninya. 
b. Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga FKKADK. 
c. Menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Nasional (RENSTRANAS) FKKADK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya. 
d. Menyusun dan menetapkan keputusan-keputusan lainnyayang dianggap perlu. 
e. Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Pengurus untuk masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya. 
f. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat untuk masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya. 

4. Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas : 
a. Dewan Pengurus Pusat 
b. Dewan Penyantun 
c. DPD, DPC Anggota FKKADK Pusat 
d. Dewan Pertimbangan Daerah 
e. Dewan Pengurus Daerah 

5. Setiap Delegasi memiliki 1 (satu) suara dalam setiap pengambilan keputusan 

6. Dewan Pengurus Pusat dapat mengundang peninjau untuk menghadiri Musyawarah Nasional, tetapi tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan maupun untuk dipilih 

7. Musyawarah Nasional dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPC, DPD, DPP FKKADK 

8. Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat "MUNASLUB"dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota FKKADK Pusat dan Dewan Pengurus Daerah FKKADK. 

9. Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana ayat (11) diselenggarakan apabila : 
a. Adanya keadaan luar biasa dan kebutuhan mendesak yang menyangkut sendi kehidupan 
organisasi. 
b. Adanya keinginan mendesak untuk mengubah Anggaran Dasar. 
c. Adanya maksud untuk pembubaran organisasi. 

10. Setiap keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa mengikat seluruh DPP, DPC, DPD dan PK FKKADK 

11. Segala ketentuan yang mengatur tentang tata laksanaMusyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur tersendiri didalam Peraturan dan Tata Tertib Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa. 

Pasal 24 
Musyawarah Daerah 

1. Musyawarah Daerah disingkat "MUSDA" adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi organisasi FKKADK ditingkat Provinsi. 
2. Musyawarah Daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali. 
3. Musyawarah Daerah mempunyai tugas : 
a. Memberikan penilaian dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Ketua DPD- FKKADK atas pelaksanaan tugas pengurus selama masa bakti yang dijalaninya. 
b. Menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Nasional (RENSTRADA) DPD FKKADK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya. 
c. Menyusun dan menetapkan keputusan-keputusan lainnyayang dianggap perlu. 
d. Memilih dan menetapkan Ketua DPD-FKKADK untuk masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya. 

4. Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas : 
a. Dewan Pengurus Daerah 
b. Anggota FKKADK Provinsi 
c. Dewan Pengurus Cabang 

5. Setiap Delegasi memiliki 1 (satu) suara dalam setiap pengambilan keputusan.

6. Dewan Pengurus Daerah dapat mengundang peninjau untuk menghadiri Musyawarah Daerah, tetapi tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan maupun untuk dipilih. 

7. Musyawarah Daerah dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota FKKADK Provinsi dan Dewan Pengurus Cabang FKKADK. 

8. Apabila ketentuan ayat (8) pasal ini tidak mencapaiquorum, maka Musyawarah Daerah ditunda selama 30 menit dan selanjutnya Musyawarah Daerah secara sah dapat dilaksanakan. 

9. Musyawarah Daerah apabila dipandang perlu dapat dirubah statusnya menjadi Rapat Kerja Daerah setelah mendapat persetujuan 2/3 dari jumlahpeserta Musda yang hadir. 

10. Musyawarah Daerah Luar Biasa disingkat "MUSDALUB" dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya ½+ 1 dari jumlah anggota FKKADK Daerah dan Dewan Pengurus Cabang FKKADK serta mendapat pusetujuan DPP-FKKADK.

11. Musyawarah Daerah Luar Biasa sebagaimana ayat (11) diselenggarakan apabila adanya keadaan luar biasa dan kebutuhan mendesak yang menyangkut sendi kehidupan organisasi. 

12. Setiap keputusan Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa mengikat seluruh anggota FKKADK Provinsi, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan Pengurus Kecamatan FKKADK. 

13. Segala ketentuan yang mengatur tentang tata laksanaMusyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur tersendiri didalam Peraturan dan Tata Tertib Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa. 

Pasal 25 
Musyawarah Cabang 

1. Musyawarah Cabang disingkat "MUSCAB" adalah lembagapemegang kekuasaan tertinggi organisasi FKKADK ditingkat Kabupaten/Kota. 
2. Musyawarah Cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali. 

3. Musyawarah Cabang mempunyai tugas : 
a. Memberikan penilaian dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Ketua DPC-FKKADK atas pelaksanaan tugas pengurus selama masa bakti yang dijalaninya. 
b. Menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Cabang (RENSTRACAB) PC-FKKADK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya. 

c. Menyusun dan menetapkan keputusan-keputusan lainnyayang dianggap perlu. 

d. Memilih dan menetapkan Ketua DPC-FKKADK untuk masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya. 

4. Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas : 
a. Dewan Pengurus Cabang 
b. Anggota FKKADK Kabupaten/Kota 
c. Pengurus Kecamatan 

5. Setiap Delegasi memiliki 1 (satu) suara dalam setiap pengambilan keputusan. 

6. Dewan Pengurus Cabang dapat mengundang peninjau untuk menghadiri Musyawarah Cabang, tetapi tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan maupun untuk dipilih. 

7. Musyawarah Cabang dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota FKKADK Cabang dan Pengurus KecamatanFKKADK. 

8. Apabila ketentuan ayat (8) pasal ini tidak mencapaiquorum, maka Musyawarah Cabang ditunda selama 30 menit dan selanjutnya Musyawarah Cabang secara sah dapat dilaksanakan. 

9. Musyawarah Cabang apabila dipandang perlu dapat dirubah statusnya menjadi Rapat Kerja Cabang setelah mendapat persetujuan 2/3 dari jumlahpeserta Muscab yang hadir. 

10. Musyawarah Cabang Luar Biasa disingkat "MUSCABLUB" dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 1/2 1 dari jumlah anggota FKKADKKabupaten/Kota dan Pengurus Kecamatan FKKADK serta mendapat persetujuan DPD-FKKADK. 

11. Musyawarah Cabang Luar Biasa sebagaimana ayat (11) diselenggarakan apabila adanya keadaan luar biasa dan kebutuhan mendesak yang menyangkut sendi kehidupan organisasi. 

12. Setiap keputusan Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa mengikat seluruh anggota FKKADK Kabupaten/Kota, Dewan Pengurus Cabang dan Pengurus Kecamatan FKKADK. 

13. Segala ketentuan yang mengatur tentang tata laksanaMusyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur tersendiri didalam Peraturan dan Tata Tertib Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa. 

Pasal 26 
Musyawarah Kecamatan 

1. Musyawarah Kecamatan disingkat "MUSCAM" adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi organisasi FKKADK ditingkat Kecamatan. 
2. Musyawarah Kecamatan diselenggarakan 5 (lima) tahunsekali. 

3. Musyawarah Kecamatan mempunyai tugas : 
a. Memberikan penilaian dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Ketua PK-FKKADK atas pelaksanaan tugas pengurus selama masa bakti yang dijalaninya. 
b. Menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Kecamatan(RENSTRACAM) PK-FKKADK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya. 
c. Menyusun dan menetapkan keputusan-keputusan lainnyayang dianggap perlu. 
d. Memilih dan menetapkan Ketua PK-FKKADK untuk masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya. 

4. Peserta Musyawarah Kecamatan terdiri atas : 
a. Pengurus Kecamatan 
b. Anggota FKKADK Kecamatan 

5. Setiap Delegasi memiliki 1 (satu) suara dalam setiap pengambilan keputusan. 
6. Pengurus Kecamatan dapat mengundang peninjau untuk menghadiri Musyawarah Kecamatan, tetapi tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan maupun untuk dipilih. 

7. Musyawarah Kecamatan dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota FKKADK Kecamatan. 

8. Apabila ketentuan ayat (8) pasal ini tidak mencapaiquorum, maka Musyawarah Kecamatan ditunda selama 30 menit dan selanjutnya Musyawarah Kecamatan secara sah dapat dilaksanakan. 

9. Musyawarah Kecamatan apabila dipandang perlu dapat dirubah statusnya menjadi Rapat Kerja Kecamatan setelah mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta Muscam yang hadir. 

10. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa disingkat "MUSCAMLUB" dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah anggotaFKKADK Kecamatan serta mendapat persetujuan DPC-FKKADK. 

11. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa sebagaimana ayat (11) diselenggarakan apabila adanya keadaan luar biasa dan kebutuhan mendesak yang menyangkut sendi kehidupan organisasi. 

12. Setiap keputusan Musyawarah Kecamatan atau Musyawarah Kecamatan Luar Biasa mengikat seluruh anggota FKKADK Kecamatan. 

13. Segala ketentuan yang mengatur tentang tata laksanaMusyawarah Kecamatan atau Musyawarah Kecamatan Luar Biasa diatur tersendiri didalam Peraturan dan Tata Tertib Musyawarah Kecamatan atau Musyawarah Kecamatan LuarBiasa. 

Pasal 27 
Rapat Kerja 

1. Rapat Kerja sesuai dengan tingkat dan kedudukan FKKADK dibagi menjadi :
a. Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS diselenggarakan oleh DPP-FKKADK.
b. Rapat Kerja Daerah disingkat RAKERDA diselenggarakan oleh DPD-FKKADK.
c. Rapat Kerja Cabang disingkat RAKERCAB diselenggarakan oleh DPC FKKADK.
d. Rapat Kerja Kecamatan disingkat RAKERCAM diselenggarakan oleh Pengurus Kecamatan FKKADK.

2. Rapat Kerja sesuai dengan tingkat dan kedudukan FKKADK harus diselenggarakan 1 (satu) kali setahun.

3. Rapat Kerja sesuai dengan tingkat dan kecludukan FKKADK tugasnya adalah :
a. Menyusun dan menetapkan Program Kerja Tahunan Kurunwaktu 1 (satu) tahun kedepan.
b. Menyusun dan menetapkan hal-hal lain yang dipandangperlu.

4. Peserta Rapat Kerja Nasional adalah :
a. Dewan Pengurus Pusat.
b. DPP, DPD, DPC, PK-FKKADK
c. Dewan Pengurus Cabang. 

5. Peserta Rapat Kerja Daerah adalah :
a. Dewan Pengurus Daerah.
b. DPD, DPC, PK-FKKADK
c. Dewan Pengurus Cabang.

6. Peserta Rapat Kerja Cabang adalah :
a. Dewan Pengurus Cabang.
b. DPC, PK-FKKADK
c. Pengurus Kecamatan. 

7. Peserta Rapat Kerja Kecamatan adalah :
a. Pengurus Kecamatan
b. Organisasi anggota FKKADK Kecamatan

8. Dewan Pengurus sesuai dengan tingkat dan kedudukan FKKADK dapat mengundang peninjau untuk menghadiri Rapat Kerja tetapi tidak mempunyai hak suara dalam setiap pengambilan keputusan maupun untuk dipilih.

9. Rapat Kerja sesuai dengan tingkat dan kedudukan FKKADK tidak dapat dirubah statusnya menjadi Musyawarah Nasional/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Kecamatan.

Pasal 28 
Rapat Pengurus 

1. Rapat Pengurus dibagi menjadi 4 (empat) kategori, yaitu : 
a. Rapat Pleno Pengurus 
b. Rapat Pengurus Harian 
c. Rapat Pengurus harian yang diperluas 
d. Rapat Biro 

2. Rapat Pleno Pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Pengurus dan diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali. 

3. Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian yang dilaksanakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. 

4. Rapat Pengurus harian yang diperluas adalah rapat yang dimaksud ayat (2) dan (3) yang dihadiri oleh pihak-pihak tertentu diluar unsur pengurus. 

5. Rapat biro adalah rapat yang dihadiri pengurus birodan dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila diperlukan 

Pasal 31 
Pengambilan Keputusan

1. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud diusahakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 

2. Apabila dalam musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tidak dapat dicapai mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak atau voting. 

3. Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini menjadi sah apabila disetujui oleh 1/2 + 1 dari jumlah peserta yang hadir. 

4. Pengambilan keputusan yang menyangkut diri seseorang dilaksanakan dengan cara tertutup. 


BAB XI 
KEUANGAN DAN ASET ORGANISASI 

Pasal 30 
Sumber-Sumber Keuangan 

Keuangan organisasi diperoleh dari :
1) Iuran Anggota.
2) Bantuan/Sumbangan dari perorangan, kelompolc, pemerintah/swasta yang bersifat tidak mengikat.
3) Usaha-usaha lain yang sah.

Pasa1 31 
Administrasi Keuangan 

1. Uang yang tidak segera dipakai Organisasi wajib disimpan pada Bank. 
2. Keadaan keuangan wajib diinformasikan pada saat Rapat Pengurus dan Rapat Kerja. 
3. Uang yang tidak segera dipakai organisasi wajib diaudit oleh seorang akuntan publik pada akhir masa bakti kepengurusan. 
4. Setiap anggota dan para sponsor berhak untuk menerima salinan keuangan yang telah di audit oleh akuntan publik. 


BAB XII 
P E N U T U P 

Pasal 32 
Perubahan Anggaran Dasar 

1. Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau 
Musyawarah Nasional Luar Biasa. 
2. Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus membahas perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota FKKADK Pusat dan Dewan Pengurus Daerah Provinsi. 
3. Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir pada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa. 
4. Rancangan perubahan Anggaran Dasar hars sudah disampaikan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum diadakan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa. 

Pasal 33 
Pembubaran Organisasi 

1. Pembubaran Organisasi FKKADK berikut pengaturan sisa keuangan dan aset organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atauMusyawarah Nasional Luar Biasa FKKADK. 

2. Pembubaran Organisasi FKKADK harus didasarkan pada kenyataan bahwa organisasi ini tidak lagi dibutuhkan keberadaannya atau dibubarkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 

3. Pembubaran organisasi FKKADK sebagaimana yang diatur pada pasal ayat 1 dan 2 sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 DPD dan DPC FKKADK serta disetujui dan disahkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang hadir 

4. Pengalihan kekayaan dilimpahkan kepada organisasi sejenis atau pemerintah. 

Pasal 34 
Lain-Lain 

Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pilih mode Komentarmu (Facebook atau Blogger)
0 Blogger
Komentar melalui Blogger

0 komentar:

Posting Komentar