SELAMAT DATANG DI SITUS FORUM KOMUNIKASI KELUARGA ANAK DENGAN KECACATAN (FKKADK) ACEH BESAR, SEMOGA BISA BERMAMFAAT UNTUK ANDA

Profil FKKADK Aceh Besar

Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan atau disingkat FKKADK adalah kumpulan keluarga yang memiliki anak cacat baik cacat fisik, cacat mental, maupun cacat ganda yang didirikan untuk mendorong dan mengembangkan peran serta partisipasi orang tua/keluarga dan masyarakat dalam penanganan anak dengan kecacatan. 

FKKADK Cabang Kabupaten Aceh Besar merupakan bagian dari FKKADK Provinsi Aceh yang dibentuk di Kota Jantho, pada tanggal 19 bulan November Tahun 2009 dan mendapatkan mandat dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disnakertransdukcapil) Kabupaten Aceh Besar sesuai SK Kepala Disnakertransdukcapil Kabupaten Aceh besar Nomor: 36 Tahun 2009 yang telah diperbaharui terakhir dengan SK Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar terakhir Nomor : 06 Tanggal 29 Mei 2017 untuk melaksanakan visi dan misinya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial anak dengan kecacatan di Kabupaten Aceh Besar.

Adapun yang menjadi dasar pemikiran adalah :
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69).
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; bahwa setiap anak cacat seperti anak lainnya mempunyai hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan diskriminasi. Orangtua/keluarga mempunyai peran dan tanggungjawab dalam memenuhi hak anak tersebut.
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107) bahwa tujuan konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi, dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas, serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan (inherent dignity). 
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); bahwa usaha kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670); bahwa penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama. 
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  7. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Cacat.
  8. Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak.
  9. Qanun Aceh No. 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial.

Dasar Hukum, Nama dan Alamat Organisasi
  1. FKKADK Kabupaten Aceh Besar merupakan organisasi sosial yang memiliki kekuatan hukum berdasarkan Akta Notaris : Nurdhani, SH, Sp.N, No. 79 Tanggal 27 Juni 2014 dan terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Aceh Besar dengan SKT Nomor: 00-11-01/42/VII/2014 Tanggal 17 Juli 2014. dan Surat Izin Kegiatan (SIK) Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) Nomor: 467/BP2T/1727/2016 Tanggal 5 September 2016.
  2. Kepengurusan FKKADK Kabupaten Aceh Besar disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar Nomor 36 Tahun 2009 tanggal 19 November 2009 tentang Pembentukan Pengurus Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) di Kabupaten Aceh Besar yang telah diperbaharui terakhir dengan SK Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar Nomor 06 tanggal 29 Mei 2017.
  3. Nama Lembaga adalah Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan disingkat FKKADK Kabupaten Aceh Besar
  4. Alamat Lembaga, Jl. Banda Aceh - Medan Km 10 Gampong Lampreh Lamteungoh Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Telp: 085359626997, email : fkkadk.acehbesar@gmail.com
  5. Website Lembaga : http://www.fkkadk-acehbesar.blogspot.com

Tujuan-Tujuan Organisasi
Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan bertujuan :
  • Membangun persepsi, kesadaran, sikap dan perilaku yang kondusif para orang tua, keluarga dan masyarakat dalam memberikan pengasuhan dan perawatan bagi anak dengan kecacatan. 
  • Meningkatkan kemampuan dan keterampilan orangtua/keluarga yang memiliki anak dengan kecacatan (good parenting skills) dalam memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial yang meliputi informasi, perlindungan, advokasi dan aksesibilitas sosial. Melalui penguatan keluarga tersebut diharapkan hak anak cacat dapat terpenuhi dengan optimal.
  • Penguatan peran kelembagaan kesejahteraan sosial ADK dalam penanganan anak dengan kecacatan.
  • Memajukan hak-hak penyandang disabilitas.
Pilih mode Komentarmu (Facebook atau Blogger)
0 Blogger
Komentar melalui Blogger

0 komentar:

Posting Komentar