SELAMAT DATANG DI SITUS FORUM KOMUNIKASI KELUARGA ANAK DENGAN KECACATAN (FKKADK) ACEH BESAR, SEMOGA BISA BERMAMFAAT UNTUK ANDA

Sabtu, 14 Maret 2015

Sarana Terapi Tumbuh Kembang Anak FKKADK Aceh Besar

Semua orang tua berharap memiliki anak yang sehat sempurna dan hidup normal ditengah-tengah masyarakat. Namun tidak semua orang tua memperoleh kesempatan itu. Sebagian diantara mereka dikarunia anak yang memiliki keterbatasan baik dengan keterbatasan fisik, mental maupun keterbatasan fisik dan mental. Sebagian anak tersebut dalam menjalani kehidupan sehari-harinya sangat tergantung pada bantuan orang lain. 

Beberapa jenis kecacatan tersebut seperti anak yang menderita down syndrome, cerebral palsy, retardasi mental, autis dan sebagainya dapat dilatih untuk memaksimalkan fungsi syaraf yang ada. Latihan ini diperoleh melalui serangkaian terapi yang dibantu oleh para therapis atas rekomendasi dokter spesialis anak (tumbuh kembang, syaraf anak dan rehab medik).

Untuk melakukan terapi pada anak dengan kecacatan, diperlukan sarana terapi untuk membantu proses latihan atau terapi yang dilakukan seperti alat standing frame untuk melatih anak berdiri, gym ball untuk melatih keseimbangan dan kekuatan leher, serta alat-alat lain yang bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan fungsi syaraf motoriknya.


Berdasarkan data yang dihimpun oleh FKKADK Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2013, terdapat 285 ADK yang tersebar di 23 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Sebagian besar jenis kecacatan yang diderita adalah cacat ganda yaitu anak yang mengalami lebih dari satu jenis kecacatan, seperti anak yang tidak mampu berjalan, tidak bisa berbicara dan sebagainya. Keterbatasan tenaga fisiotherapis di puskesmas makin memperburuk keadaan anak.

Di Aceh Besar belum semua puskesmas menyediakan layanan terapi (fisiopedi) tumbuh kembang anak. Namun demikian, beberapa keluarga ADK dapat mengakses layanan kesehatan di Rumah-rumah sakit pemerintah seperti Rumah Sakit Umum Zainal Abidin dan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Banda Aceh. Jauhnya jarak yang ditempuh dari Kabupaten Aceh Besar menuju Banda Aceh menyebabkan tidak semua ADK dapat mengakses pelayanan terapi tersebut. Selain itu Klinik fisiotherapy yang dikelola swasta/masyarakat belum tersedia di wilayah Aceh Besar, dan baru ada di Banda Aceh dengan tarif pelayanan yang dirasakan sulit dijangkau oleh keluarga ADK yang rata-rata berasal dari keluarga miskin (rata-rata tarif antara Rp. 60.000 s.d Rp. 100.000/jam) dan belum termasuk biaya transportasi ke klinik.

Di awal tahun 2015, FKKADK Aceh Besar dengan bantuan dari Kementerian Sosial RI telah memiliki satu ruangan terapi yang dapat diakses oleh keluarga anak dengan disabilitas. Saat ini pelayanan terapi telah mulai dan dilakukan dengan perjanjian karena FKKADK Aceh Besar masih kekurangan tenaga ahli terapis untuk tumbuh kembang anak. Selanjutnya bagi keluarga anak dengan disabilitas yang memerlukan pelayanan terapi dapat menghubungi FKKADK Aceh Besar dengan alamat Jl. Geulumpang Dusun Puklat Gampong Meunasah Papeun Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar, atau menghubungi di 085359626997.

Senin, 16 Februari 2015

FKKAD Aceh Besar adakan Talkshow Radio

Dok. FKKADK Aceh Besar
Dalam rangka mensosialisasikan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Person with Disabilities), FKKAD Aceh Besar adakan Talkshow yang bertujuan untuk masyarakat luas terinformasi dan memahami tentang CRPD dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan CRPD.

Talk Show Radio yang bertema "Tantangan Terkini Pasca Penandatanganan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Antara Harapan dan Realitas….!" 

Dok. FKKADK Aceh Besar
Menghadirkan narasumber dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Aceh dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan Talk Show Radio ini didukung oleh Disability Right Fund (DRF)

Selasa, 03 Februari 2015

Sosialisasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD)

Photo bersama Usai Kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas | Foto : dok. FKKADK Aceh besar
FKKADK Aceh Besar bekerja sama dengan Disability Rights Fund (DRF) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Person with Disabilities) bagi Organisasi Penyandang Disabilitas (DPOs) pada tanggal 27 Desember 2014 bertempat di sekretariat FKKADK Aceh Besar Jl. Mata Ie, Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar.

Peserta kegiatan adalah perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas (DPOs) diantaranya PPDI Aceh, Pertuni Aceh, Gerkatin Aceh, RTK, Young Voice Aceh dan HWDI Aceh. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait CRPD yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Person with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas). Selain itu dengan kesamaan persepsi sesama DPOs akan memudahkan langkah untuk bersinergi dalam rangka advokasi hak-hak penyandang disabilitas.



Senin, 22 September 2014

Penyerahan Kursi Roda Adaptif untuk Anak-anak Penderita Cerebral Palsy kerjasama dengan UCP Roda Untuk Kemanusiaan

Foto : Dok. FKKADK Aceh Besar
FKKADK Aceh Besar bekerja sama dengan UCP Roda Untuk Kemanusiaan dan Dinas Sosial Aceh melaksanakan fitting/pengepasan kursi roda adaptif bagi anak-anak penderita cerebral palsy. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 5 hingga 7 September 2014.
Fitting/Pengepasan kursi roda merupakan lanjutan dari kegiatan assessment klinis/pengukuran kursi roda adaptif di bulan Agustus 2014 lalu.

Sebanyak 40 anak penderita cerebral palsy dari 3 kabupaten/kota yaitu 22 anak dari kabupaten Aceh Besar, 14 anak dari Kota Banda Aceh dan 4 anak dari kabupaten Pidie.
Penyerahan kursi roda secara simbolis diserahkan
oleh Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal
Penyerahan kursi roda secara simbolis diserahkan oleh Walikota Banda Aceh dan Kepala Dinas Sosial Aceh pada hari Minggu tanggal 7 September 2014 bersamaan dengan pelepasan Sri Lestari untuk perjalanan Inspiriratif dari Aceh ke Jakarta.

Jumat, 29 Agustus 2014

Sosialisasi Program Kesejahteraan Sosial Anak Dengan Kedisabilitasan (PKSADK)

Foto : Dok. FKKADK Aceh Besar

FKKADK Aceh Besar bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI melaksanakan Program Kesejahteraan Sosial Anak dengan Kedisabilitasan (PKSADK) Tahun 2014. 

Kegiatan ini diawali dengan Sosialisasi PKSADK bagi keluarga ADK peserta PKSADK yang dilaksanakan pada Sabtu tanggal 23 Agustus 2014 di aula kantor Kecamatan Ingin Jaya Kab. Aceh Besar. Dalam sosialisasi, dijelaskan tentang komponen PKSADK dan juga beberapa kewajiban peserta PKSADK dalam pelaksanaan PKSADK.

PKSADK sendiri bertujuan mewujudkan pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari keterlantaran, kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi sehinga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat terwujud. Adapun komponen PKSADK adalah 1) Pemenuhan kebutuhan dasar bagi ADK berdasarkan asesmen pekerja sosial kepada setiap ADK, 2) Aksesibilitas terhadap pelayanan sosial dasar, 3) Pengembangan potensi dan kreativitas ADK, 4) Penguatan tanggung jawab orang tua/keluarga dan 5) Penguatan peran kelembagaan kesejahteraan sosial anak. Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan kontrak layanan PKSADK antara FKKADK Aceh Besar dan Orang tua ADK.

Tahun 2014, FKKADK Aceh Besar melaksanakan PKSADK bagi 35 ADK di 13 kecamatan dalam kabupaten Aceh Besar. FKKADK Aceh Besar berharap pada tahun-tahun selanjutnya Kementerian Sosial RI dapat memberikan tambahan kuota peserta ADK mengingat masih banyak ADK yang memenuhi kriteria tetapi belum tersentuh oleh PKSADK.

Minggu, 17 Agustus 2014

FKKADK Kabupaten Aceh Besar bekerjasama dengan UCPRUK


FKKADK Kabupaten Aceh Besar bekerjasama dengan UCPRUK (UNited Cerebral Palsy Roda Untuk Kemanusiaan Yogyakarta menyelenggarakan assessment sosial-klinis atau pengukuran klien calon penerima kursi roda bagi anak penyandang cerebral palsy. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Ingin Jaya, Lambaro Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 7-8 Agustus 2014.

Terdapat 41 klien anak penyandang cerebral palsy yang diassess oleh tim UCPRUK dan akan diberikan bantuan kursi roda yang didesain khusus sesuai ukuran anak tersebut. Kursi roda ini diharapkan dapat membantu mobilitas anak dengan cerebral palsy. Ke 41 klien tersebut tersebar di wilayah Aceh Besar, Banda Aceh dan Kabupaten Pidie. Direncanakan penyerahan kursi roda pada tanggal 07 September 2014 di DInas Sosial Aceh.