SELAMAT DATANG DI SITUS FORUM KOMUNIKASI KELUARGA ANAK DENGAN KECACATAN (FKKADK) ACEH BESAR, SEMOGA BISA BERMAMFAAT UNTUK ANDA

Selasa, 30 Juni 2015

PERTEMUAN STAKEHOLDER KABUPATEN ACEH BESAR

Dalam rangka advokasi hak-hak penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, FKKADK Aceh Besar melakukan pertemuan dengan instansi pemerintah terkait di Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, 30 Juni 2015. Pertemuan diselenggarakan di Aula Pusdatin Bappeda Aceh Besar dan dihadiri oleh perwakilan 7 instansi pemerintah yaitu Bappeda Aceh Besar, Dinas Kesehatan Aceh Besar, Dinas Pendidikan Aceh Besar, Badan Keluarga Sejahtera Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas PU BMCK dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Besar.

Kegiatan diawali dengan presentasi dari tim FKKADK Aceh Besar mengenai FKKADK Aceh Besar, penjelasan hasil pemetaan anak dengan disabilitas yang mampu didik dan belum sekolah, kemudian penjelasan mengenai Konvensi Hak-hak penyandang Disabilitas oleh ketua PPDI Aceh.

Kemudian, diskusi dilanjutkan dengan sejumlah persoalan yang dihadapi oleh anak dengan disabilitas dan penyandang disabilitas di Aceh Besar. Pertemuan kemudian mendiskusikan beberapa rekomendasi untuk dapat ditindaklanjut oleh masing-masing stakeholder.

FKKADK Aceh Besar melakukan Pertemuan dengan Stakeholder yang ada di Kabupaten Aceh Besar
Selanjutnya, FKKADK Aceh Besar merumuskan kertas posisi yang disampaikan ke Bupati Aceh Besar melalui instansi terkait dan tembusan kepada Ketua DPRK Aceh Besar yang merumuskan sejumlah rekomendasi diantaranya :
  1. Dalam hal aksesibilitas bangunan layanan publik, seluruh bangunan layanan publik perlu diperhatikan aksesibilitasnya, sehingga semua pihak yang ingin mengakses layanan publik termasuk difabel bisa mengakses layanan tanpa mengalami hambatan karena aspek teknis bangunan yang tidak aksesibel. Dinas Bina Marga dan Cipta Karya juga merekomendasikan pengadaan tenaga konsultan yang peka terhadap disabilitas sehingga bangunan layanan publik yang dirancang bisa diakses oleh semua pihak.
  2. Pada Bidang Pendidikan diperlukan adanya ruang khusus untuk remedial bagi anak-anak dengan disabilitas yang tersedia di setiap sekolah inklusi yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Aceh Besar. Perlu peningkatan kualitas dan kuantitas Tenaga Pengajar bidang pendidikan luar biasa untuk dapat ditempatkan di seluruh sekolah inklusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh Besar mengingat saat ini tenaga pengajar dari Jurusan Pendidikan Luar Biasa di Aceh Besar hanya 4 orang.
  3. Bidang kesehatan, Dinas Kesehatan perlu menempatkan tenaga fisioterapis di setiap PUSKESMAS dalam wilayah Aceh Besar. 
  4. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BKSPP dan PA perlu memastikan keterwakilan anak dengan disabilitas dalam Forum Anak Kabupaten Aceh Besar, pendampingan bagi perempuan dan anak dengan disabilitas yang berhadapan dengan hukum terutama bila anak menjadi korban sangat minim, perlu peningkatan SDM, sarana dan anggaran agar pelayanan pendampingan bagi perempuan dan anak dengan disabilitas yang berhadapan dengan hukum bisa lebih baik. Tersedianya “rumah aman” atau lembaga pembinaan bagi ank yang berhadapan dengan hukum.
  5. Dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Besar di harapkan bisa mengarahkan penggunaan ADG yang juga mempertimbangkan anggota masyarakat yang mengalami disabilitas, BPM Aceh Besar juga bersedia melakukan sosialisasi hak-hak penyandang disabilitas kepada masyarakat yang lebih luas. 
  6. Bidang Kesejahteraan Sosial; Dinas Sosial Aceh perlu menyusun progam khusus dan mengalokasikan anggaran bagi anak dengan diasabilitas, meningkatkan kapasitas SDM yang peka terhadap disabilitas dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial. 
  7. Bidang Ketenagakerjaan, perlu mempromosikan penerimaan difabel sebagai Aparatur Sipil Negara dan menempatkannya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, melatih, membuka lapangan kerja bagi difabel, serta memastikan penerimaan difabel pada perusahaan daerah, perusahaan nasional, perusahaan internasional dan perusahaan swasta yang beroperasi dalam wilayah Aceh Besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Pada bidang koordinasi lintas sektor dan penganggaran BAPPEDA Aceh Besar bersedia melakukan koordinasi dan mendukung program-program pro disabilitas, mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik agar bisa diakses oleh semua pihak, mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas SDM untuk melayani difabel, yang diajukan oleh SKPK terkait sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.

Sabtu, 18 April 2015

FKKADK Aceh Besar Adakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Orangtua Anak Dengan Disabilitas

Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Kabupaten Aceh Besar menyelenggarakan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas orang tua anak dengan disabilitas (parenting skill training). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari tanggal 15-16 April 2015 yang bertempat di aula kecamatan Ingin Jaya.

Kegiatan melibatkan 50 (lima puluh) orang tua yang memiliki anak dengan disabilitas (ADD) yang berasal dari kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Montasik dan Kecamatan Blang Bintang. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang kedua setelah kegiatan parenting skill yang tahap pertama selesai diselenggarakan bagi 50 (lima puluh) orang tua ADD di Kecamatan Mesjid Raya pada tanggal 4-5 Maret 2015.

 
Peserta parenting skill training

Pada kegiatan yang didukung oleh Disability Right Fund (DRF) ini, peserta dibekali pengetahuan tentang pengasuhan anak dengan disabilitas diantaranya :
  • Kebijakan dan Peran Dinas Sosial Aceh Besar dalam Penanganan Anak Dengan Kedisabilitasan
  • Konsep Tentang Disabilitas, Ragam disabilitas (Fisik, Netra, Intelektual, Rungu Wicara, autis dan lain-lain) dan Alat Bantu ADK
  • Deteksi Dini Kekerasan Terhadap Anak
  • Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)
  • Mengembangkan Potensi & Minat ADK
  • Konsep Pengasuhan Dasar ADK (Memahami Anak Berkebutuhan Khusus
  • Perawatan ADK – Terapi Tumbuh Kembang Anak
  • Mengembangkan Dukungan Keluarga ADK : Support Group Keluarga ADK
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Besar menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Aceh Besar, psikolog, Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementerian Sosial RI, terapist tumbuh kembang anak, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), FKKADK Aceh Besar, serta kalangan pendidik dari YPAC dan Unsyiah. Peserta menyampaikan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mereka dan mengharapkan ada tindak lanjutnya seperti pembentukan kelompok dukungan (support group) orang tua anak dengan disabilitas.



Rabu, 01 April 2015

Sosialisasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities)

Kegiatan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar
Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas atau Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) telah ditandatangani oleh negara-negara anggota PBB pada tanggal 30 Maret 2007, dan Indonesia telah mengesahkan Konvensi ini melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) yang diundangkan pada tanggal 10 November 2011. 

Pengesahan CRPD memberi makna terutama bagi penyandang disabilitas termasuk bagi keluarga yang memiliki anak dengan disabilitas diantaranya adalah harapan akan kesetaraan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang tertuang dalam konvensi ini yaitu :

  1. Penghormatan atas martabat yang melekat, otoritas individual termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan, dan kemandirian orang-orang;
  2. Non diskriminasi;
  3. Partisipasi dan keterlibatan penuh dan efektif dalam masyarakat;
  4. Penghormatan atas perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan rasa kemanusiaan;
  5. Kesetaraan kesempatan;
  6. Aksesibilitas;
  7. Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan;
  8. Penghormatan atas kapasitas yang berkembang dari anak dengan disabilitas  dan penghormatan atas hak anak dengan disabilitas untuk melindungi identitas mereka. 
Meskipun pemerintah telah mengesahkan konvensi ini, masih terdapat ketimpangan pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga perlu ada upaya yang secara konsisten dan kontinyu untuk mensosialisasikan konvensi ini bagi para stakeholder terkait di tingkat masyarakat. Upaya ini merupakan salah satu cara untuk terus mendorong pemerintah dan masyarakat dalam memajukan implementasi CRPD.

Untuk mendorong upaya tersebut, FKKADK Aceh Besar didukung oleh Disability Rights Fund (DRF) telah melaksanakan tiga kegiatan sosialisasi yang pertama Sosialisasi CRPD bagi Organisasi Penyandang Disabilitas di Aceh yang dilaksanakan pada 28 Desember 2014 dan Sosialisasi CRPD bagi stakeholder di tingkat kecamatan yang di laksanakan di dua kecamatan berbeda dalam kabupaten Aceh Besar yaitu Kecamatan Ingin Jaya pada tanggal 26 Februari 2015 dan Kecamatan Darul Imarah pada tanggal 19 Maret 2015. 

Kegiatan sosialisasi CRPD ini melibatkan narasumber dari pemerintah dan PPDI Aceh. Bertindak sebagai fasilitator kegiatan adalah FKKADK Kabupaten Aceh Besar. 

Peserta sosialisasi bagi DPO’s dihadiri oleh perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas (DPOs) diantaranya PPDI Aceh, Pertuni Aceh, Gerkatin Aceh, RTK, Young Voice Aceh dan HWDI Aceh. Sementara sosialisasi bagi stakeholder ditingkat kecamatan dihadiri oleh perwakilan kecamatan, perwakilan Puskesmas, kader Posyandu, TKSK, Imuem Mukim, Keuchik (Kepala Desa), Pekerja Sosial Masyarakat, Penyandang Disabilitas, Orang tua Anak Dengan Disabilitas dan tokoh masyarakat serta beberapa perwakilan sekolah.

Kegiatan di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar
Sosialisasi ini sangat penting dirasakan, karena sebagian besar stakeholder di tingkat kecamatan yang hadir belum pernah mendapatkan informasi tentang hak-hak penyandang disabilitas. Sehingga kegiatan penyebarluasan informasi tentang hak-hak penyandang disabilitas harus terus disuarakan agar terjadi peningkatan pemahaman dan persepsi terhadap hak-hak penyandang disabilitas yang pada akhir memberikan dampak positif bagi terciptanya lingkungan ramah disabilitas. 

Dalam kegiatan sosialisasi dirumuskan beberapa persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas dan rekomendasi berupa strategi tindak lanjut terhadap penanganan persoalan tersebut, diantaranya :
  1. Akses penyandang disabilitas belum memadai pada bangunan/gedung publik. 
  2. Masih kurangnya penerapan kebijakan pemerintah terhadap penyandang  disabilitas. 
  3. Kurangnya peran penyandang disabilitas dalam pembangunan. 
  4. Isu kebutuhan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
  5. Pemutakhiran data penyandang disabilitas dimana belum adanya data terpilah penyandang disabilitas yang tidak akurat dan terupdate.
  6. Para pengambil kebijakan banyak tidak menyampaikan isu tentang disabilitas dan sering mewakilkan undangan terkait isu disabilitas kepada staf dan staf yang dikirim tidak menyampaikan hasil kegiatan kepada pengambil kebijakan sehingga pemahaman terkait isu disabilitas kurang. 
  7. Dukungan para pengambil kebijakan (tingkat desa, kecamatan dan kabupaten) seperti program, anggaran untuk pemenuhan hak disabilitas masih sangat minim. 
Dalam diskusi, peserta menyampaikan beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan secara bersama dalam rangka menjawab persoalan diatas dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, diantaranya:
  • Audiensi dan hearing dengan pengambil kebijakan (Anggota Dewan, DPRK, dan Kepala SKPK terkait)
  • Penguatan dan pelatihan pengembangan data terpilah untuk isu penyandang disabilitas bagi pekerja sosial dan forum disabilitas (FKKADK, PPDI, HWDI, .. Etc)
  • Advokasi hak-hak penyandang disabilitas berbasis data. 
  • Penguatan skill/minat bakat ADK. 
Kegiatan sosialisasi ini, telah memberikan pemahaman kepada stakeholder yang hadir tentang hak-hak penyandang disabilitas.

Sabtu, 14 Maret 2015

Sarana Terapi Tumbuh Kembang Anak FKKADK Aceh Besar

Semua orang tua berharap memiliki anak yang sehat sempurna dan hidup normal ditengah-tengah masyarakat. Namun tidak semua orang tua memperoleh kesempatan itu. Sebagian diantara mereka dikarunia anak yang memiliki keterbatasan baik dengan keterbatasan fisik, mental maupun keterbatasan fisik dan mental. Sebagian anak tersebut dalam menjalani kehidupan sehari-harinya sangat tergantung pada bantuan orang lain. 

Beberapa jenis kecacatan tersebut seperti anak yang menderita down syndrome, cerebral palsy, retardasi mental, autis dan sebagainya dapat dilatih untuk memaksimalkan fungsi syaraf yang ada. Latihan ini diperoleh melalui serangkaian terapi yang dibantu oleh para therapis atas rekomendasi dokter spesialis anak (tumbuh kembang, syaraf anak dan rehab medik).

Untuk melakukan terapi pada anak dengan kecacatan, diperlukan sarana terapi untuk membantu proses latihan atau terapi yang dilakukan seperti alat standing frame untuk melatih anak berdiri, gym ball untuk melatih keseimbangan dan kekuatan leher, serta alat-alat lain yang bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan fungsi syaraf motoriknya.


Berdasarkan data yang dihimpun oleh FKKADK Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2013, terdapat 285 ADK yang tersebar di 23 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Sebagian besar jenis kecacatan yang diderita adalah cacat ganda yaitu anak yang mengalami lebih dari satu jenis kecacatan, seperti anak yang tidak mampu berjalan, tidak bisa berbicara dan sebagainya. Keterbatasan tenaga fisiotherapis di puskesmas makin memperburuk keadaan anak.

Di Aceh Besar belum semua puskesmas menyediakan layanan terapi (fisiopedi) tumbuh kembang anak. Namun demikian, beberapa keluarga ADK dapat mengakses layanan kesehatan di Rumah-rumah sakit pemerintah seperti Rumah Sakit Umum Zainal Abidin dan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Banda Aceh. Jauhnya jarak yang ditempuh dari Kabupaten Aceh Besar menuju Banda Aceh menyebabkan tidak semua ADK dapat mengakses pelayanan terapi tersebut. Selain itu Klinik fisiotherapy yang dikelola swasta/masyarakat belum tersedia di wilayah Aceh Besar, dan baru ada di Banda Aceh dengan tarif pelayanan yang dirasakan sulit dijangkau oleh keluarga ADK yang rata-rata berasal dari keluarga miskin (rata-rata tarif antara Rp. 60.000 s.d Rp. 100.000/jam) dan belum termasuk biaya transportasi ke klinik.

Di awal tahun 2015, FKKADK Aceh Besar dengan bantuan dari Kementerian Sosial RI telah memiliki satu ruangan terapi yang dapat diakses oleh keluarga anak dengan disabilitas. Saat ini pelayanan terapi telah mulai dan dilakukan dengan perjanjian karena FKKADK Aceh Besar masih kekurangan tenaga ahli terapis untuk tumbuh kembang anak. Selanjutnya bagi keluarga anak dengan disabilitas yang memerlukan pelayanan terapi dapat menghubungi FKKADK Aceh Besar dengan alamat Jl. Geulumpang Dusun Puklat Gampong Meunasah Papeun Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar, atau menghubungi di 085359626997.

Senin, 16 Februari 2015

FKKAD Aceh Besar adakan Talkshow Radio

Dok. FKKADK Aceh Besar
Dalam rangka mensosialisasikan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Person with Disabilities), FKKAD Aceh Besar adakan Talkshow yang bertujuan untuk masyarakat luas terinformasi dan memahami tentang CRPD dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan CRPD.

Talk Show Radio yang bertema "Tantangan Terkini Pasca Penandatanganan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Antara Harapan dan Realitas….!" 

Dok. FKKADK Aceh Besar
Menghadirkan narasumber dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Aceh dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan Talk Show Radio ini didukung oleh Disability Right Fund (DRF)

Selasa, 03 Februari 2015

Sosialisasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD)

Photo bersama Usai Kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas | Foto : dok. FKKADK Aceh besar
FKKADK Aceh Besar bekerja sama dengan Disability Rights Fund (DRF) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Person with Disabilities) bagi Organisasi Penyandang Disabilitas (DPOs) pada tanggal 27 Desember 2014 bertempat di sekretariat FKKADK Aceh Besar Jl. Mata Ie, Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar.

Peserta kegiatan adalah perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas (DPOs) diantaranya PPDI Aceh, Pertuni Aceh, Gerkatin Aceh, RTK, Young Voice Aceh dan HWDI Aceh. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait CRPD yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Person with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas). Selain itu dengan kesamaan persepsi sesama DPOs akan memudahkan langkah untuk bersinergi dalam rangka advokasi hak-hak penyandang disabilitas.