SELAMAT DATANG DI SITUS FORUM KOMUNIKASI KELUARGA ANAK DENGAN KECACATAN (FKKADK) ACEH BESAR, SEMOGA BISA BERMAMFAAT UNTUK ANDA

Sabtu, 18 April 2015

FKKADK Aceh Besar Adakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Orangtua Anak Dengan Disabilitas

Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Kabupaten Aceh Besar menyelenggarakan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas orang tua anak dengan disabilitas (parenting skill training). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari tanggal 15-16 April 2015 yang bertempat di aula kecamatan Ingin Jaya.

Kegiatan melibatkan 50 (lima puluh) orang tua yang memiliki anak dengan disabilitas (ADD) yang berasal dari kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Montasik dan Kecamatan Blang Bintang. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang kedua setelah kegiatan parenting skill yang tahap pertama selesai diselenggarakan bagi 50 (lima puluh) orang tua ADD di Kecamatan Mesjid Raya pada tanggal 4-5 Maret 2015.

 
Peserta parenting skill training

Pada kegiatan yang didukung oleh Disability Right Fund (DRF) ini, peserta dibekali pengetahuan tentang pengasuhan anak dengan disabilitas diantaranya :
  • Kebijakan dan Peran Dinas Sosial Aceh Besar dalam Penanganan Anak Dengan Kedisabilitasan
  • Konsep Tentang Disabilitas, Ragam disabilitas (Fisik, Netra, Intelektual, Rungu Wicara, autis dan lain-lain) dan Alat Bantu ADK
  • Deteksi Dini Kekerasan Terhadap Anak
  • Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)
  • Mengembangkan Potensi & Minat ADK
  • Konsep Pengasuhan Dasar ADK (Memahami Anak Berkebutuhan Khusus
  • Perawatan ADK – Terapi Tumbuh Kembang Anak
  • Mengembangkan Dukungan Keluarga ADK : Support Group Keluarga ADK
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Besar menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Aceh Besar, psikolog, Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementerian Sosial RI, terapist tumbuh kembang anak, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), FKKADK Aceh Besar, serta kalangan pendidik dari YPAC dan Unsyiah. Peserta menyampaikan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mereka dan mengharapkan ada tindak lanjutnya seperti pembentukan kelompok dukungan (support group) orang tua anak dengan disabilitas.



Rabu, 01 April 2015

Sosialisasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities)

Kegiatan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar
Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas atau Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) telah ditandatangani oleh negara-negara anggota PBB pada tanggal 30 Maret 2007, dan Indonesia telah mengesahkan Konvensi ini melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) yang diundangkan pada tanggal 10 November 2011. 

Pengesahan CRPD memberi makna terutama bagi penyandang disabilitas termasuk bagi keluarga yang memiliki anak dengan disabilitas diantaranya adalah harapan akan kesetaraan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang tertuang dalam konvensi ini yaitu :

  1. Penghormatan atas martabat yang melekat, otoritas individual termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan, dan kemandirian orang-orang;
  2. Non diskriminasi;
  3. Partisipasi dan keterlibatan penuh dan efektif dalam masyarakat;
  4. Penghormatan atas perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan rasa kemanusiaan;
  5. Kesetaraan kesempatan;
  6. Aksesibilitas;
  7. Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan;
  8. Penghormatan atas kapasitas yang berkembang dari anak dengan disabilitas  dan penghormatan atas hak anak dengan disabilitas untuk melindungi identitas mereka. 
Meskipun pemerintah telah mengesahkan konvensi ini, masih terdapat ketimpangan pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga perlu ada upaya yang secara konsisten dan kontinyu untuk mensosialisasikan konvensi ini bagi para stakeholder terkait di tingkat masyarakat. Upaya ini merupakan salah satu cara untuk terus mendorong pemerintah dan masyarakat dalam memajukan implementasi CRPD.

Untuk mendorong upaya tersebut, FKKADK Aceh Besar didukung oleh Disability Rights Fund (DRF) telah melaksanakan tiga kegiatan sosialisasi yang pertama Sosialisasi CRPD bagi Organisasi Penyandang Disabilitas di Aceh yang dilaksanakan pada 28 Desember 2014 dan Sosialisasi CRPD bagi stakeholder di tingkat kecamatan yang di laksanakan di dua kecamatan berbeda dalam kabupaten Aceh Besar yaitu Kecamatan Ingin Jaya pada tanggal 26 Februari 2015 dan Kecamatan Darul Imarah pada tanggal 19 Maret 2015. 

Kegiatan sosialisasi CRPD ini melibatkan narasumber dari pemerintah dan PPDI Aceh. Bertindak sebagai fasilitator kegiatan adalah FKKADK Kabupaten Aceh Besar. 

Peserta sosialisasi bagi DPO’s dihadiri oleh perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas (DPOs) diantaranya PPDI Aceh, Pertuni Aceh, Gerkatin Aceh, RTK, Young Voice Aceh dan HWDI Aceh. Sementara sosialisasi bagi stakeholder ditingkat kecamatan dihadiri oleh perwakilan kecamatan, perwakilan Puskesmas, kader Posyandu, TKSK, Imuem Mukim, Keuchik (Kepala Desa), Pekerja Sosial Masyarakat, Penyandang Disabilitas, Orang tua Anak Dengan Disabilitas dan tokoh masyarakat serta beberapa perwakilan sekolah.

Kegiatan di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar
Sosialisasi ini sangat penting dirasakan, karena sebagian besar stakeholder di tingkat kecamatan yang hadir belum pernah mendapatkan informasi tentang hak-hak penyandang disabilitas. Sehingga kegiatan penyebarluasan informasi tentang hak-hak penyandang disabilitas harus terus disuarakan agar terjadi peningkatan pemahaman dan persepsi terhadap hak-hak penyandang disabilitas yang pada akhir memberikan dampak positif bagi terciptanya lingkungan ramah disabilitas. 

Dalam kegiatan sosialisasi dirumuskan beberapa persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas dan rekomendasi berupa strategi tindak lanjut terhadap penanganan persoalan tersebut, diantaranya :
  1. Akses penyandang disabilitas belum memadai pada bangunan/gedung publik. 
  2. Masih kurangnya penerapan kebijakan pemerintah terhadap penyandang  disabilitas. 
  3. Kurangnya peran penyandang disabilitas dalam pembangunan. 
  4. Isu kebutuhan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
  5. Pemutakhiran data penyandang disabilitas dimana belum adanya data terpilah penyandang disabilitas yang tidak akurat dan terupdate.
  6. Para pengambil kebijakan banyak tidak menyampaikan isu tentang disabilitas dan sering mewakilkan undangan terkait isu disabilitas kepada staf dan staf yang dikirim tidak menyampaikan hasil kegiatan kepada pengambil kebijakan sehingga pemahaman terkait isu disabilitas kurang. 
  7. Dukungan para pengambil kebijakan (tingkat desa, kecamatan dan kabupaten) seperti program, anggaran untuk pemenuhan hak disabilitas masih sangat minim. 
Dalam diskusi, peserta menyampaikan beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan secara bersama dalam rangka menjawab persoalan diatas dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, diantaranya:
  • Audiensi dan hearing dengan pengambil kebijakan (Anggota Dewan, DPRK, dan Kepala SKPK terkait)
  • Penguatan dan pelatihan pengembangan data terpilah untuk isu penyandang disabilitas bagi pekerja sosial dan forum disabilitas (FKKADK, PPDI, HWDI, .. Etc)
  • Advokasi hak-hak penyandang disabilitas berbasis data. 
  • Penguatan skill/minat bakat ADK. 
Kegiatan sosialisasi ini, telah memberikan pemahaman kepada stakeholder yang hadir tentang hak-hak penyandang disabilitas.