Forum Komunikasi Keluarga
Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Kabupaten Aceh Besar bekerja sama dengan Disability Right Fund (DRF)
melaksanakan Lokakarya Advokasi sektor Ketenagakerjaan dan Pendidikan pada 16
s.d 17 April 2016 di gedung Aceh Training Center. Kegiatan ini diikuti oleh 20
orang peserta terdiri dari organisasi penyandang disabilitas, orang tua anak
dengan disabilitas, dan instansi terkait pemerintah dari Banda Aceh dan Aceh
Besar.
Kegiatan ini
bertujuan untuk menyusun strategi advokasi berupa rekomendasi dari bidang
kesehatan dan perlindungan sosial yang aksesibel sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Rekomendasi
yang dihasilkan diharapkan dapat digunakan untuk perencanaan dan penganggaran
program dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Aceh.
HASIL LOKAKARYA
Kegiatan ini
telah merumuskan permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas terkait
dengan pemenuhan hak-hak kesehatan dan hak perlindungan sosial bagi penyandang
disabilitas. Berikut permasalahan dan rekomendasi yang telah dihasilkan.
PERMASALAHAN
Kegiatan ini
telah mendiskusikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Penyandang
Disabilitas yaitu :
1.
Bidang Kesehatan
1)
masih banyak fasilitas
fasilitas kesehatan yang belum aksessibel, seperti bagunan fisik puskesmas, dan
pusat-pusat kegiatan posyandu.
2)
Masih ada perlakuan
diskriminasi terhadap kelompok disabilitas dalam akses layanan kesehatan.
3)
Belum adanya perlakuan
khusus bagi penyandang disabilitas terutama bagi tuna rungggu.
4)
Masih minimnya petunjuk
atau rambu-rambu akses layanan public terutama di bidang kesehatan, seperti
petunjuk jalur jalan yang ada dirumah sakit/ puskesmas.
5)
Minimnya tenaga kesehatan
profesional yang terlatih tentang konvensi hak-hak disabilitas.
6)
Minimnya tenaga
fisioterapi di layanan kesehatan terutama di Puskesmas.
2.
Bidang Perlindungan
Sosial
Rehabilitasi sosial:
1) Belum
adanya data terpilah penyandang disabilitas anak yang diupdate oleh pemerintah.
2) Masih
banyaknya penyandang disabilitas anak yang terisolir dari lingkungan luar.
3) Pemberian
alat-alat bantu disabilitas yang masih terbatas.
Jaminan Sosial:
4) Masih
minimnya program keluarga harapan yang diperuntukkan kepada anak Penyandang.
5) Belum
adanya data jaminan social bagi anak dengan disabilitas
6) Bantuan
dana langsung dari baitul mal masih terbatas hanya kepada disabilitas tuna
netra saja.
7) Masih
terbatasnya bantuan untuk disabilitas berat
Pemberdayaan Sosial
1) Masih
terbatasnya program-program peningkatan kualitas hidup yang diperuntukkan pada
keluarga dan anak berkebutuhan khusus.
2) Masih
kurangnya program-program peningkatan SDM/perlibatan anak penyandang
disabilitas dalam kegiatan-kegiatan pelatihan.
Perlindungan Sosial
1) Anak
penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan belum mendapatkan perlakuan
perlindungan hukum serta hak-hak yang semestinya dia dapatkan.
2) Masih
banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan program Kartu Perlindungan
Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera.
REKOMENDASI
Adapun rekomendasi yang dihasilkan sebagai berikut :
1.
Bidang Kesehatan :
1) Mendorong
PEMDA untuk mengeluarkan kebijakan terkait dengan pembagunan aksesibilitas,
terutama di sector layanan public seperti kesehatan.
2) Tersedianya
perawatan dan layanan kesehatan keliling bagi disabilitas berat.
3) Adanya
program sosialisasi tentang hak-hak disabilitas kepada para pemangku kebijakan
dan aparatur gampong.
4) Lahirnya
kebijakan terkait perlakuan khusus bagi peyandang disabilitas di sector
kesehatan (Jamkesus).
5)
Lahirnya surat edaran Bupati atau instruksi yang
mewajibkan tempat-tempat pelayanan publik. Terutama sektor kesehatan terkait
dengan petunjuk jalur/jalan untuk kelompok disabilitas.
6)
Menambah tenaga kesehatan
bidang fisioterapi yang ditempatkan di puskesmas/ komunitas.
7)
Mendorong pemerintah
terutama Dinas Kesehatan untuk memiliki program
peningkatan kafasitas tenaga kesehatan tentang hak-hak disabilitas dan
keterampilan memahami bahasa isyarat.
Usulan
• Bangunan,
sarana dan prasarana:
– Tersedia
ram sesuai aturan
– Tersedia
pegangan rail
– Toilet
yang akses
– Kursi
tunggu untuk disabilitas dan lansia
– Mobil
transportasi layanan kesehatan disabilitas
– Penyediaan
alat bantu sesuai kebutuhan siap pakai (contoh: tongkat yang tingginya sesuai,
ukuran kursi roda sesuai badan, alat bantu dengar sesuai kebutuhan)
• Layanan
– Tenaga
medis yang professional (contoh: mampu berbahasa isyarat, pendampingan kepada
pasien disabilitas selama proses pengobatan)
– Sosialisasi
kepada tenaga medis
– Pembuatan
kartu identitas disabilitas
2.
Bidang Perlindungan Sosial
1)
Memastikan data
penyandang disabilitas telah diperbaharui dengan membuat data terpilah seperti
jenis kecacatan, usia dan jenis kelamin penyandang disabilitas dengan mengikut
sertakan penyandang disabilitas (organisasi penyandang disabilitas) dalam
proses pendataan.
2)
Meningkatkan
pemberian alat-alat bantu disabilitas baik secara kuantitas maupun kualitas
3) Meningkatkan akses keluarga
penyandang disabilitas pada Program Keluarga Harapan, Program Simpanan Keluarga
Sejahtera (Keluarga Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial) dan Program-program
Perlindungan dan Jaminan Sosial lainnya.
4) Meningkatkan program-program pemberdayaan usaha ekonomi bagi penyandang
disabilitas seperti UEP Penyandang Disabilitas
5) Meningkatkan program-program peningkatan kualitas hidup
yang diperuntukkan pada penyandang disabilitas, anak dengan disabilitas dan
keluarganya dan anak dengan kecacatan melalui kegiatan-kegiatan pelatihan
sesuai dengan minat dan bakatnya.
6) Menjamin
anak dengan disabilitas korban kekerasan mendapatkan perlindungan hukum dan
hak-haknya sebagaimana mestinya.