SELAMAT DATANG DI SITUS FORUM KOMUNIKASI KELUARGA ANAK DENGAN KECACATAN (FKKADK) ACEH BESAR, SEMOGA BISA BERMAMFAAT UNTUK ANDA

Rabu, 26 Oktober 2016

LOKAKARYA ADVOKASI HAK KESEHATAN DAN HAK PERLINDUNGAN SOSIAL DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS



Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Kabupaten Aceh Besar bekerja sama dengan Disability Right Fund (DRF) melaksanakan Lokakarya Advokasi sektor Ketenagakerjaan dan Pendidikan pada 16 s.d 17 April 2016 di gedung Aceh Training Center. Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang peserta terdiri dari organisasi penyandang disabilitas, orang tua anak dengan disabilitas, dan instansi terkait pemerintah dari Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun strategi advokasi berupa rekomendasi dari bidang kesehatan dan perlindungan sosial yang aksesibel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat digunakan untuk perencanaan dan penganggaran program dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Aceh.

HASIL LOKAKARYA
Kegiatan ini telah merumuskan permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas terkait dengan pemenuhan hak-hak kesehatan dan hak perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas. Berikut permasalahan dan rekomendasi yang telah dihasilkan.





PERMASALAHAN
Kegiatan ini telah mendiskusikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Penyandang Disabilitas yaitu :
1.      Bidang Kesehatan
1)     masih banyak fasilitas fasilitas kesehatan yang belum aksessibel, seperti bagunan fisik puskesmas, dan pusat-pusat kegiatan posyandu.
2)     Masih ada perlakuan diskriminasi terhadap kelompok disabilitas dalam akses layanan kesehatan.
3)     Belum adanya perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas terutama bagi tuna rungggu.
4)     Masih minimnya petunjuk atau rambu-rambu akses layanan public terutama di bidang kesehatan, seperti petunjuk jalur jalan yang ada dirumah sakit/ puskesmas.
5)     Minimnya tenaga kesehatan profesional yang terlatih tentang konvensi hak-hak disabilitas.
6)     Minimnya tenaga fisioterapi di layanan kesehatan terutama di Puskesmas.


2.      Bidang Perlindungan Sosial
            Rehabilitasi sosial:
1)     Belum adanya data terpilah penyandang disabilitas anak yang diupdate oleh pemerintah.
2)     Masih banyaknya penyandang disabilitas anak yang terisolir dari lingkungan luar.
3)     Pemberian alat-alat bantu disabilitas yang masih terbatas.
           Jaminan Sosial:
4)     Masih minimnya program keluarga harapan yang diperuntukkan kepada anak Penyandang.
5)     Belum adanya data jaminan social bagi anak dengan disabilitas
6)     Bantuan dana langsung dari baitul mal masih terbatas hanya kepada disabilitas tuna netra saja.
7)     Masih terbatasnya bantuan untuk disabilitas berat
            Pemberdayaan Sosial
1)     Masih terbatasnya program-program peningkatan kualitas hidup yang diperuntukkan pada keluarga dan anak berkebutuhan khusus.
2)     Masih kurangnya program-program peningkatan SDM/perlibatan anak penyandang disabilitas dalam kegiatan-kegiatan pelatihan.
            Perlindungan Sosial
1)     Anak penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan belum mendapatkan perlakuan perlindungan hukum serta hak-hak yang semestinya dia dapatkan.
2)     Masih banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan program Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera.

REKOMENDASI
Adapun rekomendasi yang dihasilkan sebagai berikut :
1.      Bidang Kesehatan :
1)     Mendorong PEMDA untuk mengeluarkan kebijakan terkait dengan pembagunan aksesibilitas, terutama di sector layanan public seperti kesehatan.
2)     Tersedianya perawatan dan layanan kesehatan keliling bagi disabilitas berat.
3)     Adanya program sosialisasi tentang hak-hak disabilitas kepada para pemangku kebijakan dan aparatur gampong.
4)     Lahirnya kebijakan terkait perlakuan khusus bagi peyandang disabilitas di sector kesehatan (Jamkesus).
5)      Lahirnya surat edaran Bupati atau instruksi yang mewajibkan tempat-tempat pelayanan publik. Terutama sektor kesehatan terkait dengan petunjuk jalur/jalan untuk kelompok disabilitas.
6)     Menambah tenaga kesehatan bidang fisioterapi yang ditempatkan di puskesmas/ komunitas.
7)     Mendorong pemerintah terutama Dinas Kesehatan untuk memiliki program peningkatan kafasitas tenaga kesehatan tentang hak-hak disabilitas dan keterampilan memahami bahasa isyarat.
Usulan
      Bangunan, sarana dan prasarana:
     Tersedia ram sesuai aturan
     Tersedia pegangan rail
     Toilet yang akses
     Kursi tunggu untuk disabilitas dan lansia
     Mobil transportasi layanan kesehatan disabilitas
     Penyediaan alat bantu sesuai kebutuhan siap pakai (contoh: tongkat yang tingginya sesuai, ukuran kursi roda sesuai badan, alat bantu dengar sesuai kebutuhan)
      Layanan
     Tenaga medis yang professional (contoh: mampu berbahasa isyarat, pendampingan kepada pasien disabilitas selama proses pengobatan)
     Sosialisasi kepada tenaga medis
     Pembuatan kartu identitas disabilitas


2.      Bidang Perlindungan Sosial

1)     Memastikan data penyandang disabilitas telah diperbaharui dengan membuat data terpilah seperti jenis kecacatan, usia dan jenis kelamin penyandang disabilitas dengan mengikut sertakan penyandang disabilitas (organisasi penyandang disabilitas) dalam proses pendataan.
2)     Meningkatkan pemberian alat-alat bantu disabilitas baik secara kuantitas maupun kualitas
3)    Meningkatkan akses keluarga penyandang disabilitas pada Program Keluarga Harapan, Program Simpanan Keluarga Sejahtera (Keluarga Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial) dan Program-program Perlindungan dan Jaminan Sosial lainnya.
4)     Meningkatkan program-program pemberdayaan usaha ekonomi bagi penyandang disabilitas seperti UEP Penyandang Disabilitas
5)     Meningkatkan  program-program peningkatan kualitas hidup yang diperuntukkan pada penyandang disabilitas, anak dengan disabilitas dan keluarganya dan anak dengan kecacatan melalui kegiatan-kegiatan pelatihan sesuai dengan minat dan bakatnya.
6)     Menjamin anak dengan disabilitas korban kekerasan mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya sebagaimana mestinya.






Senin, 24 Oktober 2016

LOKAKARYA ADVOKASI HAK KETENAGAKERJAAN DAN HAK PENDIDIKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS


Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Kabupaten Aceh Besar bekerja sama dengan Disability Right Fund (DRF) melaksanakan Lokakarya Advokasi sektor Ketenagakerjaan dan Pendidikan pada 13 s.d 14 Mei 2016 di gedung Aceh Training Center. Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang peserta terdiri dari organisasi penyandang disabilitas, orang tua anak dengan disabilitas, pendidik/guru SLB dan instansi terkait pemerintah dari Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun strategi advokasi berupa rekomendasi dari sektor ketenagakerjaan dan pendidikan yang aksesibel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat digunakan untuk perencanaan dan penganggaran program dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Aceh.






HASIL LOKAKARYA
Kegiatan ini telah merumuskan permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas terkait dengan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Berikut permasalahan dan rekomendasi yang telah dihasilkan.

PERMASALAHAN
Kegiatan ini telah mendiskusikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Penyandang Disabilitas yaitu :
1.      Sektor Ketenagakerjaan
1)     Belum adanya langkah konkrit dari pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja bagi para penyandang disabilitas
2)     Kurangnya pelatihan keterampilan kerja bagi para penyandang disabilitas
3)     Sistim diskriminasi terutama dalam hal mendapatkan pekerjaan

2.      Bidang Pendidikan
1)        Gedung-gedung pendidikan belum seluruhnya memadai dan aksesibilitas masih kurang diseluruh sekolah
2)        Kurangnya pelatihan untuk orang tua yang memiliki anak disabilitas dan pendamping
3)         Data anak disabilitas belum update di Dinas Pendidikan
4)        Pendidikan inklusif belum menyediakan paket A/B untuk disabiliats yang putus sekolah
5)        Sistim diskriminasi terutama pada ujian dan alat pembantu tidak tersedia
6)        Belum tersedianya beasiswa khusus penyandang disabilitas
7)        Biaya ekstra untuk guru shadow dari orang tua siswa

REKOMENDASI

Adapun rekomendasi yang dihasilkan sebagai berikut :
1.      Sektor ketenagakerjaan :
1)     Advokasi terhadap SE Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja terkait penempatan tenga kerja penyandang disabilitas
2)     Perluasan Lapangan Pekerjaan Bagi Difabel,
3)     Lebih banyak pelatihan –pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas sesuai minat dan bakat yang dimiliki,
4)     Tersedianya sektor lapangan kerja yang benar-benar mengakomodasi harapan dan keinginan para penyandang disabilitas.
1)     Sosialisasi peningkatan kesadaran
2)     BKK / khusus disabilitas
3)     Penghapusan kata kata “wajib sehat jasmani dan rohani /tidak dipakai untuk semua sektor pekerjaan.
4)     Penyediaan fasilitas pendukung kerja
5)     Membuat Database Penyandan Disabilitas Pencari Kerja.

2.      Bidang Pendidikan
1)     Perekrutan guru SLB yang sudah mempunyai pengalaman minimal 3 tahun dan lulusan S1/S2 SLB
2)     Memberikan kesempatan kepada anak dengan disabilitas mampu didik dalam Pendidikan Inklusif  tanpa ada diskriminasi,
3)     Adanya pelatihan untuk guru pendidikan Inklusif minmal setahun  dua kali,
4)     Homeschooling ke rumah minimal 1 siswa 1 guru berdasarkan kecacatan atau kebutuhannya.
5)     Menyediakan Pendidikan Inklusif dan sarana prasarananya,
6)     Penganggaran dana yang layak untuk para penyandang disabilitas termasuk beasiswa bagi difabel yang berprestasi dan dari keluarga tidak mampu serta tersedianya guru yang cukup.
7)     Tersedinya SDM guru yang terlatih terkait dengan Disabilitas.




PENGUATAN KELOMPOK DUKUNGAN (EMPOWERING OF SUPPORT GROUP)


Setelah pembentukan kelompok dukungan bagi orang tua/keluarga anak dengan disabilitas, FKKADK Aceh Besar menyelenggarakan penguatan kelompok dukungan. Kegiatan ini berupa kegiatan belajar bersama dalam rangka meningkatkan kapasitas orang tua/keluarga ADD tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan strategi advokasi yang dapat dilakukan bersama.

Kelompok dukungan ini selain berfungsi sebagai tempat untuk saling berbagi hal terbaik bagi pengasuhan dan perawatan anak dengan disabilitas, juga sebagai wadah untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak anak dengan disabilitas termasuk memberikan sejumlah rekomendasi terhadap pengambil kebijakan atau pemerintah.
Olehnya, penguatan kelompok dukungan sangat penting dilakukan agar orang tua ADD berada dalam persepsi yang sama terutama tentang CRPD dan menyebarkan pengetahuan tentang CRPD tersebut di komunitas tempat tinggal mereka sehingga dapat mewujudkan gampong ramah disabilitas yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan sosial anak dengan disabilitas.

Tujuan
1.      Support Group yang terbentuk merupakan wadah Orang tua anak dengan disabilitas untuk saling berbagi pengalaman : memperoleh cara baru dalam mengatasi tantangan, menghadapi perubahan, dan mempertahankan perilaku positif yang sudah dimiliki dalam pengasuhan dan perawatan anak penyandang disabilitas.
2.      Meningkatkan pemahaman Orang tua  bahwa anak dengan disabilitas memiliki kesetaraan dengan hak anak lainnya dan tidak melakukan diskriminasi serta Meningkatkan pemahaman Orang tua mengenai hak-hak penyandang disabilitas (CRPD)
3.      Orang tua mengakui anak dengan disabilitas dengan memastikan semua anak memiliki identitas dengan akte kelahiran.
4.      Support Group merupakan wadah bersama dalam melakukan advokasi terhadap hak-hak anak dengan disabilitas.

Alur Kegiatan
1.      Rapat Pengembangan Modul CRPD
Pengembangan modul dibantu oleh konsultan dari Yayasan PULIH, Taufik Riswan dengan melibatkan 3 (tiga) orang kontributor dari support group officer (Ridwan dan Cut Hendra ) dan fasilitator support group (Lilistriana). Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 26 s.d 28 Januari 2016.

Rapat Pengembangan Modul 


2.      Pelatihan Bagi Fasilitator Penguatan Support Group
Pelatihan dilaksanakan selama dua hari kegiatan yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 8-9 Februari 2016 di Sekretariat FKKADK Aceh Besar di Mata Ie. Kegiatan diikuti oleh 12 orang yaitu :
Tabel 1
Peserta Pelatihan TOT Bagi Fasilitator Penguatan Support Group

No
Kelompok/Kecamatan
Support Group Officer
Fasilitator
1
Ingin Jaya
Hadi Fauzan
Rosdiana
2
Kr Barona Jaya
Ridwan
Effa Susanti
3
Montasik
Fajri
Lilistriana
4
Kuta Baro
Armia
Zahrawati
5
Mesjid Raya I
Nurlaili
Ida Rosida
6
Mesjid Raya II
Cut Hendra Irawan
Badrun


Pelatihan Bagi Fasilitator Penguatan Support Group



3.        Penguatan Support Group
a)             Jadwal Penguatan Support Group
Penguatan support group telah dilaksanakan di 5 kecamatan dengan jadwal kegiatan sebagai berikut :
Tabel 2
Jadwal Kegiatan Penguatan Support Group

No
Kecamatan
Tahap I
Tahap II
Tahap III
1
Ingin Jaya
25-Feb-16
24-Mar-16
20-Apr-16
2
Kr Barona Jaya
20-Feb-16
25-Mar-16
22-Apr-16
3
Montasik
29-Feb-16
28-Mar-16
26-Apr-16
4
Kuta Baro
27-Feb-16
27-Mar-16
16-Apr-16
5
Mesjid Raya I
27-Feb-16
20-Mar-16
24-Apr-16
6
Mesjid Raya II
27-Feb-16
20-Mar-16
24-Apr-16


Penguatan Support Group Kecamatan Ingin Jaya


b)            Peserta Penguatan Support Group
Adapun jumlah peserta yang hadir pada saat penguatan support group sangat bervariasi, meskipun pendamping telah mendiskusikan jadwal kegiatan, tetapi selalu saja ada peserta yang berhalangan. Berikut jumlah orang tua anak dengan disabilitas yang diundang dan jumlah orang tua anak dengan disabilitas yang hadir pada setiap pertemuannya.

Tabel 3
Jumlah Orang Tua ADD Yang di Undang Vs Jumlah Orang Tua Yang Hadir Pada Penguatan Support Group

No
Kecamatan
Jumlah Orang Tua ADD yang diUndang
Jumlah Orang Tua ADD yang hadir Penguatan Support Group
Tahap I
Tahap II
Tahap III
L
P
L
P
L
P
1
Ingin Jaya
25

25

22

23
2
Kr Barona Jaya
12
2
9
2
8
1
8
3
Montasik
24
3
13
3
19
3
21
4
Kuta Baro
22
4
18
2
9
1
15
5
Mesjid Raya I
26
5
21
2
16
1
13
6
Mesjid Raya II
26
5
21
3
20
3
14

Jumlah
136
19
107
12
94
9
94

Penguatan Support Group Kecamatan Montasik

c)             Materi Penguatan Support Group

Tabel  4
Tujuan dan Materi Kegiatan Penguatan Support Group

Tahap
Tujuan Kegiatan
Materi
Metode Pembelajaran
I
Keluarga ADK dapat meningkatkan pengetahuannya sebagai berikut :
o   Memahami proses penguatan kelompok dukungan bagi keluarga anak dengan disabilitas.
o   Memahami konsep Hak Asasi Manusia, Sejarah HAM, Hak Anak, dan Hak Anak dengan penyandang disabilitas
1.     Orientasi Kegiatan
2.     Pengantar DUHAM, KHA & CRPD
3.     Konsep Anak Dengan Disabilitas Berbasis CRPD

Ceramah dan Diskusi
II
Keluarga anak dengan disabilitas mengenal dan memahami Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang di atur di dalam konvensi hak-hak penyandang disabilitas (CRPD) 
-   

1.       Prinsip-prinsip Umum CRPD
2.       Memahami Hak-Hak Penyandang Disabilitas
-  Pasal 5 Kesadaran dan Diskriminasi
-  Pasal 6 Penyandang Disabilitas Perempuan
-  Pasal 7 Penyandang Disabilitas Anak
-  Pasal 8 Peningkatan Kesadaran
-  Pasal 9 Aksesibilitas
-  Pasal 24 Pendidikan
-  Pasal 25 Kesehatan
Ceramah, diskusi, dan studi kasus
III
o   Menyatukan persepsi orang tua/keluarga ADD serta stakeholder terkait dalam melakukan advokasi hak-hak penyandang disabilitas.
o   Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan teknik belajar bersama tentang peran dan tanggung jawab keluarga dan masyarakat tentang pola asuh dan perlindungan ADK berdasarkan konsep CRPD

1.   Peran dan Tanggung Jawab Negara Pada Penyandang Disabilitas
2.   Peran dan Tanggung Jawab Keluarga dan Masyarakat Pada Penyandang Disabilitas
3.   Rencana Tindak Lanjut

Ceramah, diskusi, dan studi kasus

Penguatan Support Group Kecamatan Krueng Barona Jaya

4.             Rapat-rapat Evaluasi Pertemuan Penguatan Support Group
·           Rapat-rapat internal dilaksanakan setiap selesai kegiatan penguatan support group yang melibatkan para support group officer, fasilitator support group dan tim yang terlibat dalam kegiatan ini.
·           Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi prositif untuk perbaikan pertemuan selanjutnya.
·           Pada kegiatan ini juga didistribusikan handout untuk masing-masing kecamatan, bahan materi dan administrasi kegiatan.