Foto : Dok. FKKADK Aceh Besar
Kegiatan ini diawali dengan Sosialisasi PKSADK bagi keluarga ADK peserta PKSADK yang dilaksanakan pada Sabtu tanggal 23 Agustus 2014 di aula kantor Kecamatan Ingin Jaya Kab. Aceh Besar. Dalam sosialisasi, dijelaskan tentang komponen PKSADK dan juga beberapa kewajiban peserta PKSADK dalam pelaksanaan PKSADK.
PKSADK sendiri bertujuan mewujudkan pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari keterlantaran, kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi sehinga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat terwujud. Adapun komponen PKSADK adalah 1) Pemenuhan kebutuhan dasar bagi ADK berdasarkan asesmen pekerja sosial kepada setiap ADK, 2) Aksesibilitas terhadap pelayanan sosial dasar, 3) Pengembangan potensi dan kreativitas ADK, 4) Penguatan tanggung jawab orang tua/keluarga dan 5) Penguatan peran kelembagaan kesejahteraan sosial anak. Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan kontrak layanan PKSADK antara FKKADK Aceh Besar dan Orang tua ADK.
Tahun 2014, FKKADK Aceh Besar melaksanakan PKSADK bagi 35 ADK di 13 kecamatan dalam kabupaten Aceh Besar. FKKADK Aceh Besar berharap pada tahun-tahun selanjutnya Kementerian Sosial RI dapat memberikan tambahan kuota peserta ADK mengingat masih banyak ADK yang memenuhi kriteria tetapi belum tersentuh oleh PKSADK.