Dalam rangka pelaksanaan PKSADK, FKKADK
Aceh Besar melaksanakan Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK) di sekretariat
FKKADK Aceh Besar pada Sabtu 1 Agustus 2015 yang melibatkan seluruh orang tua
ADD peserta PKSADK FKKADK Aceh Besar sebanyak 75 orang tua/keluarga dan 16
orang pendamping ADD.
Narasumber TEPAK menjelaskan tentang hak anak dalam materi perlindungan anak
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman
orang tua/keluarga yang bertanggung jawab dalam pengasuhan dan
perlindungan anak dan meningkatkan kepedulian para pekerja sosial dalam
memberikan pendampingan anak dengan disabilitas.
Peserta TEPAK
Dalam
kegiatan ini, peserta diberikan materi tentang hak anak meliputi hak hidup, hak
tumbuh kembang, hak partisipasi dan hak perlindungan serta hak-hak penyandang
disabilitas terutama pasal 5 Kesetaraan dan Non Diskriminasi, Pasal 7
Penyandang Disabilitas Anak-Anak, Pasal 9 Aksesibilitas, Pasal 24 Pendidikan
dan Pasal 25 Kesehatan.
Peserta
yang sebagian besar ibu-ibu ini datang dari 14 kecamatan di Kabupaten Aceh
Besar, terlihat sangat antusias. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pertemuan
penguatan keluarga di masing-masing kecamatan yang di fasilitasi oleh
pendamping ADD yang sebelumnya telah dibekali dengan modul TEPAK oleh Sakti
Peksos Ibu Lina Maulydina Marza dari Kementerian Sosial pada 9 September 2015.
Pelatihan Singkat Bagi Pendamping ADD