SELAMAT DATANG DI SITUS FORUM KOMUNIKASI KELUARGA ANAK DENGAN KECACATAN (FKKADK) ACEH BESAR, SEMOGA BISA BERMAMFAAT UNTUK ANDA

Selasa, 03 November 2015

TEMU PENGUATAN KAPASITAS ANAK DAN KELUARGA (TEPAK) ANAK DENGAN DISABILITAS FKKADK ACEH BESAR


Dalam rangka pelaksanaan PKSADK, FKKADK Aceh Besar melaksanakan Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK) di sekretariat FKKADK Aceh Besar pada Sabtu 1 Agustus 2015 yang melibatkan seluruh orang tua ADD peserta PKSADK FKKADK Aceh Besar sebanyak 75 orang tua/keluarga dan 16 orang pendamping ADD.
Narasumber TEPAK menjelaskan tentang hak anak dalam materi perlindungan anak

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman orang tua/keluarga yang bertanggung jawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak dan meningkatkan kepedulian para pekerja sosial dalam memberikan pendampingan anak dengan disabilitas.
Peserta TEPAK 

Dalam kegiatan ini, peserta diberikan materi tentang hak anak meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi dan hak perlindungan serta hak-hak penyandang disabilitas terutama pasal 5 Kesetaraan dan Non Diskriminasi, Pasal 7 Penyandang Disabilitas Anak-Anak, Pasal 9 Aksesibilitas, Pasal 24 Pendidikan dan Pasal 25 Kesehatan.

Peserta yang sebagian besar ibu-ibu ini datang dari 14 kecamatan di Kabupaten Aceh Besar, terlihat sangat antusias. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pertemuan penguatan keluarga di masing-masing kecamatan yang di fasilitasi oleh pendamping ADD yang sebelumnya telah dibekali dengan modul TEPAK oleh Sakti Peksos Ibu Lina Maulydina Marza dari Kementerian Sosial pada 9 September 2015.  
Pelatihan Singkat Bagi Pendamping ADD

PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DENGAN KECACATAN (PKSADK) TAHUN 2015


Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali bermitra dengan FKKADK Aceh Besar dalam pelaksanaan Program Kesejahteraan Sosial Anak Dengan Kecacatan (PKSADK) Tahun 2015. PKSADK merupakan salah satu program yang tepat sasaran yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial anak melalui pemenuhan kebutuhan dasar anak dengan disabilitas (ADD).

Pada tahun 2015, FKKADK Aceh Besar memberikan PKSADK kepada 75 ADD yang tersebar di 14 Kecamatan. Program yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2013 telah memberikan manfaat terhadap anak dengan kecacatan dan keluarganya.

PKSADK Tahun 2015 memberikan bantuan dana untuk kebutuhan ADD sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dalam buku tabungan. Penggunaan dana diarahkan untuk kebutuhan nutrisi, hygine, pendidikan dan lainnya sesuai kebutuhan ADD. Pemberian dana PKSADK tersebut juga dilakukan pendampingan terhadap ADD dan keluarganya.
Penjelasan Kontrak Layanan PKSADK kepada Orang Tua ADK

Pendamping ADD FKKADK Aceh Besar berasal dari relawan yang memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi termasuk dalam mempromosikan hak-hak penyandang disabilitas. Kegiatan pendampingan terhadap peserta PKSADK dan keluarganya dilakukan dengan melakukan kegiatan home visit dan penguatan kapasitas anak dan keluarga. 

Suasana Pembukaan Rekening PKSADK di sekretariat FKKADK Aceh Besar

PERTEMUAN DENGAN KETUA DPRK KABUPATEN ACEH BESAR


Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan stakeholder Kabupaten Aceh Besar, FKKADK Aceh Besar melakukan pertemuan dengan DPRK Aceh Besar. Tim FKKADK Aceh Besar diterima langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar Bapak Sulaiman, SE pada hari Kamis, 30 Juli 2015. Dalam pertemuan yang berlangsung kurang dari 1 jam, Tim FKKADK Aceh Besar menjelaskan tentang profil Organisasi FKKADK Aceh Besar berikut kegiatan yang telah dilakukan selama ini, kemudian dijelaskan tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang sudah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tanggal 10 November 2011.

            Ketua DPRK Aceh Besar menyambut baik kegiatan yang telah dilaksanakan oleh FKKADK Aceh Besar dan mendukung sepenuhnya implementasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Kepada beliau juga telah diserahkan kertas posisi FKKADK Aceh Besar yang memuat hasil pertemuan dengan stakeholder pada 30 Juni 2015.


            FKKADK Aceh Besar mengharapkan RUU Penyandang Disabilitas dapat segera disahkan dan dapat dibuatkan turunannya berupa Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas yang didukung oleh DPRK Aceh Besar.