SELAMAT DATANG DI SITUS FORUM KOMUNIKASI KELUARGA ANAK DENGAN KECACATAN (FKKADK) ACEH BESAR, SEMOGA BISA BERMAMFAAT UNTUK ANDA

Selasa, 30 Juni 2015

PERTEMUAN STAKEHOLDER KABUPATEN ACEH BESAR

Dalam rangka advokasi hak-hak penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, FKKADK Aceh Besar melakukan pertemuan dengan instansi pemerintah terkait di Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, 30 Juni 2015. Pertemuan diselenggarakan di Aula Pusdatin Bappeda Aceh Besar dan dihadiri oleh perwakilan 7 instansi pemerintah yaitu Bappeda Aceh Besar, Dinas Kesehatan Aceh Besar, Dinas Pendidikan Aceh Besar, Badan Keluarga Sejahtera Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas PU BMCK dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Besar.

Kegiatan diawali dengan presentasi dari tim FKKADK Aceh Besar mengenai FKKADK Aceh Besar, penjelasan hasil pemetaan anak dengan disabilitas yang mampu didik dan belum sekolah, kemudian penjelasan mengenai Konvensi Hak-hak penyandang Disabilitas oleh ketua PPDI Aceh.

Kemudian, diskusi dilanjutkan dengan sejumlah persoalan yang dihadapi oleh anak dengan disabilitas dan penyandang disabilitas di Aceh Besar. Pertemuan kemudian mendiskusikan beberapa rekomendasi untuk dapat ditindaklanjut oleh masing-masing stakeholder.

FKKADK Aceh Besar melakukan Pertemuan dengan Stakeholder yang ada di Kabupaten Aceh Besar
Selanjutnya, FKKADK Aceh Besar merumuskan kertas posisi yang disampaikan ke Bupati Aceh Besar melalui instansi terkait dan tembusan kepada Ketua DPRK Aceh Besar yang merumuskan sejumlah rekomendasi diantaranya :
  1. Dalam hal aksesibilitas bangunan layanan publik, seluruh bangunan layanan publik perlu diperhatikan aksesibilitasnya, sehingga semua pihak yang ingin mengakses layanan publik termasuk difabel bisa mengakses layanan tanpa mengalami hambatan karena aspek teknis bangunan yang tidak aksesibel. Dinas Bina Marga dan Cipta Karya juga merekomendasikan pengadaan tenaga konsultan yang peka terhadap disabilitas sehingga bangunan layanan publik yang dirancang bisa diakses oleh semua pihak.
  2. Pada Bidang Pendidikan diperlukan adanya ruang khusus untuk remedial bagi anak-anak dengan disabilitas yang tersedia di setiap sekolah inklusi yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Aceh Besar. Perlu peningkatan kualitas dan kuantitas Tenaga Pengajar bidang pendidikan luar biasa untuk dapat ditempatkan di seluruh sekolah inklusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh Besar mengingat saat ini tenaga pengajar dari Jurusan Pendidikan Luar Biasa di Aceh Besar hanya 4 orang.
  3. Bidang kesehatan, Dinas Kesehatan perlu menempatkan tenaga fisioterapis di setiap PUSKESMAS dalam wilayah Aceh Besar. 
  4. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BKSPP dan PA perlu memastikan keterwakilan anak dengan disabilitas dalam Forum Anak Kabupaten Aceh Besar, pendampingan bagi perempuan dan anak dengan disabilitas yang berhadapan dengan hukum terutama bila anak menjadi korban sangat minim, perlu peningkatan SDM, sarana dan anggaran agar pelayanan pendampingan bagi perempuan dan anak dengan disabilitas yang berhadapan dengan hukum bisa lebih baik. Tersedianya “rumah aman” atau lembaga pembinaan bagi ank yang berhadapan dengan hukum.
  5. Dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Besar di harapkan bisa mengarahkan penggunaan ADG yang juga mempertimbangkan anggota masyarakat yang mengalami disabilitas, BPM Aceh Besar juga bersedia melakukan sosialisasi hak-hak penyandang disabilitas kepada masyarakat yang lebih luas. 
  6. Bidang Kesejahteraan Sosial; Dinas Sosial Aceh perlu menyusun progam khusus dan mengalokasikan anggaran bagi anak dengan diasabilitas, meningkatkan kapasitas SDM yang peka terhadap disabilitas dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial. 
  7. Bidang Ketenagakerjaan, perlu mempromosikan penerimaan difabel sebagai Aparatur Sipil Negara dan menempatkannya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, melatih, membuka lapangan kerja bagi difabel, serta memastikan penerimaan difabel pada perusahaan daerah, perusahaan nasional, perusahaan internasional dan perusahaan swasta yang beroperasi dalam wilayah Aceh Besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Pada bidang koordinasi lintas sektor dan penganggaran BAPPEDA Aceh Besar bersedia melakukan koordinasi dan mendukung program-program pro disabilitas, mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik agar bisa diakses oleh semua pihak, mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas SDM untuk melayani difabel, yang diajukan oleh SKPK terkait sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.