SELAMAT DATANG DI SITUS FORUM KOMUNIKASI KELUARGA ANAK DENGAN KECACATAN (FKKADK) ACEH BESAR, SEMOGA BISA BERMAMFAAT UNTUK ANDA

Kamis, 10 Juli 2014

131 Anak Cacat Terima Bantuan


Jantho- Sebanyak 131 anak di Kabupaten Aceh Besar, menerima bantuan uang Rp 800 ribu per orang dari Pemkab setempat, Jumat (27/12). Bantuan sosial Program Kesejahteraan Sosial Anak dengan Kedisabilitasan (PKS ADK) ini, merupakan wujud pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penyerahan bantuan itu ersebut dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Aceh Besar, Drs Mukhtar MSi, di Aula Kantor Camat Ingin Jaya. Dalam kesempatan itu, Mukhtar mengucapkan terima kasih kepada Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kedisabilitasan (FKKADK) Aceh Besar, yang telah menjalin kemitraan dengan Kemensos Republik Indonesia, sehingga dapat menyelenggarakan PKS ADK di Aceh Besar.

“Kami juga berharap, dari FKKADK ini muncul pelayanan berbasis masyarakat yang dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh anak-anak penyandang disabilitas,” ujarnya.

Sesuai data Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Aceh Besar, saat ini di kabupaten tersebut terdapat 1.415 orang dengan kecacatan (ODK) yang meliputi cacat fisik, cacat mental, cacat ganda (cacat fisik dan mental), serta cacat berat.

Mukhtar menambahkan, penerima bantuan PKS ADK tahun 2013 di Aceh Besar, hanya tersebar di 16 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada. Padahal, hingga kini masih terdapat 7 kecamatan lainnya di Aceh Besar yang belum mendapatkan program tersebut. “Karena itu kami berharap, FKKADK dapat memperluas wilayah kerjanya hingga mencakup seluruh anak penyandang disabilitas di Aceh Besar,” harapnya.(yat)





Bila Anda mengcopy tulisan di situs kami, harap cantumkan link sumbernya..... Terimak kasih
Anda bisa berpartisipasi
Melalui Rekening kami :

FKKADK Kab. Aceh Besar
BRI Unit Kota Jantho
Nomor Rekening: 3518-01-007696-53-7


Pilih mode Komentarmu (Facebook atau Blogger)
0 Blogger
Komentar melalui Facebook
Komentar melalui Blogger

0 komentar:

Posting Komentar