Menindaklanjuti
hasil pertemuan dengan stakeholder Kabupaten Aceh Besar, FKKADK Aceh Besar
melakukan pertemuan dengan DPRK Aceh Besar. Tim FKKADK Aceh Besar diterima
langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar Bapak Sulaiman, SE pada hari Kamis, 30 Juli
2015. Dalam pertemuan yang berlangsung kurang dari 1 jam, Tim FKKADK Aceh Besar
menjelaskan tentang profil Organisasi FKKADK Aceh Besar berikut kegiatan yang
telah dilakukan selama ini, kemudian dijelaskan tentang Konvensi Hak-Hak
Penyandang Disabilitas yang sudah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tanggal 10 November 2011.
Ketua DPRK Aceh Besar menyambut baik kegiatan yang telah
dilaksanakan oleh FKKADK Aceh Besar dan mendukung sepenuhnya implementasi
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Kepada beliau juga telah diserahkan
kertas posisi FKKADK Aceh Besar yang memuat hasil pertemuan dengan stakeholder
pada 30 Juni 2015.
FKKADK Aceh Besar mengharapkan RUU Penyandang Disabilitas
dapat segera disahkan dan dapat dibuatkan turunannya berupa Qanun Kabupaten
Aceh Besar tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas yang didukung oleh DPRK Aceh
Besar.
Anda bisa berpartisipasi Melalui Rekening kami :
FKKADK Kab. Aceh Besar
BRI Unit Kota Jantho
Nomor Rekening: 3518-01-007696-53-7