SELAMAT DATANG DI SITUS FORUM KOMUNIKASI KELUARGA ANAK DENGAN KECACATAN (FKKADK) ACEH BESAR, SEMOGA BISA BERMAMFAAT UNTUK ANDA

Rabu, 26 Oktober 2016

LOKAKARYA ADVOKASI HAK KESEHATAN DAN HAK PERLINDUNGAN SOSIAL DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS



Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) Kabupaten Aceh Besar bekerja sama dengan Disability Right Fund (DRF) melaksanakan Lokakarya Advokasi sektor Ketenagakerjaan dan Pendidikan pada 16 s.d 17 April 2016 di gedung Aceh Training Center. Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang peserta terdiri dari organisasi penyandang disabilitas, orang tua anak dengan disabilitas, dan instansi terkait pemerintah dari Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun strategi advokasi berupa rekomendasi dari bidang kesehatan dan perlindungan sosial yang aksesibel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat digunakan untuk perencanaan dan penganggaran program dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Aceh.

HASIL LOKAKARYA
Kegiatan ini telah merumuskan permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas terkait dengan pemenuhan hak-hak kesehatan dan hak perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas. Berikut permasalahan dan rekomendasi yang telah dihasilkan.





PERMASALAHAN
Kegiatan ini telah mendiskusikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Penyandang Disabilitas yaitu :
1.      Bidang Kesehatan
1)     masih banyak fasilitas fasilitas kesehatan yang belum aksessibel, seperti bagunan fisik puskesmas, dan pusat-pusat kegiatan posyandu.
2)     Masih ada perlakuan diskriminasi terhadap kelompok disabilitas dalam akses layanan kesehatan.
3)     Belum adanya perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas terutama bagi tuna rungggu.
4)     Masih minimnya petunjuk atau rambu-rambu akses layanan public terutama di bidang kesehatan, seperti petunjuk jalur jalan yang ada dirumah sakit/ puskesmas.
5)     Minimnya tenaga kesehatan profesional yang terlatih tentang konvensi hak-hak disabilitas.
6)     Minimnya tenaga fisioterapi di layanan kesehatan terutama di Puskesmas.


2.      Bidang Perlindungan Sosial
            Rehabilitasi sosial:
1)     Belum adanya data terpilah penyandang disabilitas anak yang diupdate oleh pemerintah.
2)     Masih banyaknya penyandang disabilitas anak yang terisolir dari lingkungan luar.
3)     Pemberian alat-alat bantu disabilitas yang masih terbatas.
           Jaminan Sosial:
4)     Masih minimnya program keluarga harapan yang diperuntukkan kepada anak Penyandang.
5)     Belum adanya data jaminan social bagi anak dengan disabilitas
6)     Bantuan dana langsung dari baitul mal masih terbatas hanya kepada disabilitas tuna netra saja.
7)     Masih terbatasnya bantuan untuk disabilitas berat
            Pemberdayaan Sosial
1)     Masih terbatasnya program-program peningkatan kualitas hidup yang diperuntukkan pada keluarga dan anak berkebutuhan khusus.
2)     Masih kurangnya program-program peningkatan SDM/perlibatan anak penyandang disabilitas dalam kegiatan-kegiatan pelatihan.
            Perlindungan Sosial
1)     Anak penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan belum mendapatkan perlakuan perlindungan hukum serta hak-hak yang semestinya dia dapatkan.
2)     Masih banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan program Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera.

REKOMENDASI
Adapun rekomendasi yang dihasilkan sebagai berikut :
1.      Bidang Kesehatan :
1)     Mendorong PEMDA untuk mengeluarkan kebijakan terkait dengan pembagunan aksesibilitas, terutama di sector layanan public seperti kesehatan.
2)     Tersedianya perawatan dan layanan kesehatan keliling bagi disabilitas berat.
3)     Adanya program sosialisasi tentang hak-hak disabilitas kepada para pemangku kebijakan dan aparatur gampong.
4)     Lahirnya kebijakan terkait perlakuan khusus bagi peyandang disabilitas di sector kesehatan (Jamkesus).
5)      Lahirnya surat edaran Bupati atau instruksi yang mewajibkan tempat-tempat pelayanan publik. Terutama sektor kesehatan terkait dengan petunjuk jalur/jalan untuk kelompok disabilitas.
6)     Menambah tenaga kesehatan bidang fisioterapi yang ditempatkan di puskesmas/ komunitas.
7)     Mendorong pemerintah terutama Dinas Kesehatan untuk memiliki program peningkatan kafasitas tenaga kesehatan tentang hak-hak disabilitas dan keterampilan memahami bahasa isyarat.
Usulan
      Bangunan, sarana dan prasarana:
     Tersedia ram sesuai aturan
     Tersedia pegangan rail
     Toilet yang akses
     Kursi tunggu untuk disabilitas dan lansia
     Mobil transportasi layanan kesehatan disabilitas
     Penyediaan alat bantu sesuai kebutuhan siap pakai (contoh: tongkat yang tingginya sesuai, ukuran kursi roda sesuai badan, alat bantu dengar sesuai kebutuhan)
      Layanan
     Tenaga medis yang professional (contoh: mampu berbahasa isyarat, pendampingan kepada pasien disabilitas selama proses pengobatan)
     Sosialisasi kepada tenaga medis
     Pembuatan kartu identitas disabilitas


2.      Bidang Perlindungan Sosial

1)     Memastikan data penyandang disabilitas telah diperbaharui dengan membuat data terpilah seperti jenis kecacatan, usia dan jenis kelamin penyandang disabilitas dengan mengikut sertakan penyandang disabilitas (organisasi penyandang disabilitas) dalam proses pendataan.
2)     Meningkatkan pemberian alat-alat bantu disabilitas baik secara kuantitas maupun kualitas
3)    Meningkatkan akses keluarga penyandang disabilitas pada Program Keluarga Harapan, Program Simpanan Keluarga Sejahtera (Keluarga Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial) dan Program-program Perlindungan dan Jaminan Sosial lainnya.
4)     Meningkatkan program-program pemberdayaan usaha ekonomi bagi penyandang disabilitas seperti UEP Penyandang Disabilitas
5)     Meningkatkan  program-program peningkatan kualitas hidup yang diperuntukkan pada penyandang disabilitas, anak dengan disabilitas dan keluarganya dan anak dengan kecacatan melalui kegiatan-kegiatan pelatihan sesuai dengan minat dan bakatnya.
6)     Menjamin anak dengan disabilitas korban kekerasan mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya sebagaimana mestinya.









Bila Anda mengcopy tulisan di situs kami, harap cantumkan link sumbernya..... Terimak kasih
Anda bisa berpartisipasi
Melalui Rekening kami :

FKKADK Kab. Aceh Besar
BRI Unit Kota Jantho
Nomor Rekening: 3518-01-007696-53-7


Pilih mode Komentarmu (Facebook atau Blogger)
0 Blogger
Komentar melalui Facebook
Komentar melalui Blogger

0 komentar:

Posting Komentar